Swakeloa (Perpres Nomor 16 Tahun 2018)
Apakah perencanaan pengadaan dengan swakelola dan melalui penyedia dibedakan? Perencanaan pengadaan dibedakan atas perencanaan pengadaan melalui swakelola dan melalui penyedia. Ketentuan perencanaan pengadaan sebagaimana diatur dalam Pasal 18. Pada dasarnya pengadaan melalui penyedia terdapat beberapa yang bisa dilakukan dengan swakelola. Read More