Pengecualian
BLU dikecualikan dalam Perpres 16/2018, bagaimana dg BLUD?
Jika mengacu kepada UU No. 1 Tahun 2004 yang dimaksud BLU termasuk BLUD. Begitu juga dalam PP No. 53 Tahun 2005. Dalam PP No.58 Tahun 2005 istilah BLUD mulai didefinisikan tersendiri. Dalam UU No. 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah juga terdapat definisi BLUD.
Mengingat pengelolan Keuangan Pemerintah Daerah diatur tersendiri (khusus), maka pengecualian BLUD mengacu kepada Peraturan Perundang-Undangan sebagaimana dimaksud dalam Perpres 16/2018 Pasal 61 ayat (1) huruf d.


Mengingat BLU telah dikecualikan, apakah BLU akan difasilitasi dalam SPSE dan E-katalog?
Dalam hal BLU ingin menggunakan SPSE (E-tendering/E-seleksi atau E-purchasing), berarti BLU menjadikan Perpres 16/2018 menjadi bagian dari aturan pengadaan BLU dan harus dicantumkan dalam Peraturan BLU.


Dalam Pengecualian terdapat pengadaan yang telah sesuai praktik bisnis yang mapan. Siapa pihak yang menetapkan bahwa praktek bisnis tertentu telah mapan?
Pengadaan barang/jasa yang telah mempunyai praktis bisnis yang mapan akan ditetapkan dalam peraturan lembaga dan disesuaikan dengan perkembangan perdagangan dan bisnis yang berlaku.


Penelitian
Pada penelitian, apakah metode pemilihan pelaksana ditentukan berdasarkan nilai pekerjaan penelitian? Apa yang dimaksud kontrak berdasarkan output?
Pemilihan pelaksanan penelitian berdasarkan evaluasi proposal penelitian. Evaluasi proposal dilakukan oleh para Reviewer yang telah bersertifikat sebagai Reviewer Penelitian. Besar biaya penelitian berdasarkan SBM Penelitian yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
Kontrak berdasarkan output maksudnya nilai kontrak berdasarkan output penelitian tidak berbasis input (re-imbursable cost). Kontrak berbasis output hampir sama dengan kontrak lumsum dalam pengadaan yang umum.


Apakah dalam penelitian terdapat resiko gagal atau tidak?
Penelitian pasti mempunyai resiko, untuk itu perlu dilakukan pemetaan resiko dan mitigasinya. Pemetaan dan mitigasi resiko akan diatur dalam Peraturan Menteri yang bertanggung jawab dibidang penelitian.


Sumber : LKPP

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *