Tata Cara Swakelola Tipe IV
Berdasarkan Perpres 16/2018 Pasal 18 ayat (6) huruf d, Tipe IV yaitu Swakelola yang direncanakan oleh Kementerian/ Lembaga/ Perangkat Daerah penanggung jawab anggaran dan/atau berdasarkan usulan Kelompok Masyarakat, dan dilaksanakan serta diawasi oleh Kelompok Masyarakat pelaksana Swakelola. Swakelola dilaksanakan oleh Read More