Pada 25 Februari 2022, LKPP-RI telah menetapkan Model Dokumen Swakelola melalui Keputusan Deputi Bidang Strategi dan Kebijakan Nomor 2 Tahun 2022. Keputusan tersebut merupakan amanah dari Peraturan LKPP Nomor 3 tahun 2021 tentang Pedoman Swakelola sebagaimana disebutkan pada Pasal 8 ayat (2) “Ketentuan mengenai Model Dokumen Swakelola ditetapkan lebih lanjut dengan Keputusan Deputi.”
Model Dokumen Swakelola terdiri dari:
a. Lampiran I – Model Dokumen Swakelola Tipe I – Menggunakan Kontrak;
b. Lampiran II – Model Dokumen Swakelola Tipe II;
c. Lampiran III – Model Dokumen Swakelola Tipe III – Melalui Permintaan Kesediaan Pelaksana Swakelola;
d. Lampiran IV – Model Dokumen Swakelola Tipe III – Melalui Pemilihan Calon Pelaksana Swakelola;
e. Lampiran V – Model Dokumen Swakelola Tipe IV – Melalui Permintaan Kesediaan; dan
f. Lampiran VI – Model Dokumen Swakelola Tipe IV – Berdasarkan Usulan Kelompok Masyarakat.
selengkapnya dapat diunduh: Keputusan Deputi I Nomor 2 Tahun 2022_tentang Model Dokumen swakelola