Rancangan Surat Perintah Kerja (SPK)
Berdasarkan Perpres 16 Tahun 2018 yang dimaksud dengan Pengadaan Langsung adalah sebagai berikut: Pasal 1 Ayat 40 Pengadaan Langsung Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya adalah metode pemilihan untuk mendapatkan Penyedia Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya yang bernilai paling banyak Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah). Read More