Pada tanggal 12 Januari 2017 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi resmi diterbitkan. Selama kurang lebih 17 tahun kita menggunakan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1999. Undang-Undang ini terdiri dari XIV Bab dan 106 Pasal.

Lahirnya UU jasa konstruksi yang baru membawa angin segar bagi pelaku jasa konstruksi, dimana memberikan perlindungan bagi pengguna dan penyedia jasa Konstruksi dalam melaksanakan pekerjaan konstruksi, setelah sebelumnya banyak pelaku jasa konstruksi dipidanakan akibat kegagalan bangunan.

Definisi dan Sanksi Kegagalan Bangunan Menurut UU Nomor 2 Tahun 2017 adalah sebagai berikut:
Pasal 1 Angka 10 “Kegagalan Bangunan Adalah suatu keadaan keruntuhan bangunan dan/atau tidak berfungsinya bangunan setelah penyerahan akhir hasil jasa konstruksi”.

Pasal 63 “Penyedia Jasa wajib mengganti atau memperbaiki Kegagalan Bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 ayat (1) yang disebabkan kesalahan Penyedia Jasa”.

Pasal 65 Ayat (1) “Penyedia Jasa wajib bertanggung jawab atas Kegagalan Bangunan dalam jangka waktu yang ditentukan sesuai dengan rencana umur konstruksi”.

Pasal 65 Ayat (2) “Dalam hal rencana umur konstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) lebih dari 10 (sepuluh) tahun, Penyedia Jasa wajib bertanggung jawab atas Kegagalan Bangunan dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) tahun terhitung sejak tanggal penyerahan akhir layanan Jasa Konstruksi”.

Pasal 65 Ayat (3) “Pengguna Jasa bertanggung jawab atas Kegagalan Bangunan yang terjadi setelah jangka waktu yang telah ditentukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2)”.

Pasal 67 “Penyedia Jasa dan/atau Pengguna Jasa wajib memberikan ganti kerugian dalam hal terjadi Kegagalan Bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3).

Pasal 98 “Penyedia Jasa yang tidak memenuhi kewajiban untuk mengganti atau memperbaiki Kegagalan Bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 dikenai sanksi administratif berupa:

a. peringatan tertulis;
b. denda administratif;
c. penghentian sementara kegiatan layanan Jasa Konstruksi;
d. pencantuman dalam daftar hitam;
e. pembekuan izin; dan/atau
f. pencabutan izin.

Dengan berlakunya UU Nomor 2 Tahun 2017, ketentuan Sanksi pidana bagi pelaku jasa konstruksi dihapus.

Ketentuan ini dikecualikan dalam hal: terjadinya hilangnya nyawa seseorang; dan/atau tertangkap tangan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana disebutkan dalam Pasal 86 ayat (3).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *