Surat Edaran ini bertujuan untuk:
a. Memberikan penjelasan dan pengaturan bagi K/L/Pemda yang belum dapat memenuhi keterisian formasi JF PPBJ;
b. Memberikan penjelasan dan pengaturan bagi Personel Lainnya yang belum memiliki sertifikat kompetensi di bidang Pengadaan Barang/Jasa;
c. Memberikan penjelasan dan pengaturan bagi K/L/Pemda yang belum dapat memenuhi kebutuhan PPK sesuai kompetensi berdasarkan tipologinya;
d. Memberikan penjelasan mengenai tata cara penyusunan dan pengelolaan Rencana Aksi Pemenuhan Kebutuhan JF PPBJ; dan
e. Memberikan penjelasan mengenai tata cara penyusunan dan pengelolaan Rencana Aksi Pemenuhan PPK Bersertifikat Kompetensi.
Ruang lingkup dalam Surat Edaran ini adalah pemenuhan kebutuhan JF PPBJ, Personel Lainnya Bersertifikat Kompetensi, dan PPK Bersertifikat Kompetensi Tahun 2024 di K/L/Pemda.
Selengkapnya dapat dibaca Surat Edaran Kepala LKPP Nomor 1 Tahun 2024 Nomor 1 Tahun 2024_ttg SDM PBJ