Jaminan Penawaran
Bagaimana penggunaan Jaminan Penawaran pada penggunaan sistem tender secara elektronik? Kapan dilakukan pembuktiannya?
Jaminan Penawaran asli disampaikan secara offline sedangkan salinan Jaminan Penawaran dapat dimasukan ke dalam dokumen penawaran yang disampaikan melalui sistem. Pembuktian dilakukan saat proses evaluasi. Tata cara penyampaian Jaminan Penawaran dan klarifikasi pembuktian diatur di dalam dokumen pemilihan.


Kontrak
Dalam Perpres 16/2018, siapa yang berwenang menandatangani kontrak?
Yang berwenang menandatangani kontrak adalah PA/KPA atau PPK berdasarkan pelimpahan kewenangan dari PA/KPA.


Apakah kontrak tahun jamak masih ada?
Kontrak tahun jamak merupakan Kontrak Pengadaan Barang/Jasa yang membebani lebih dari satu Tahun Anggaran dilakukan setelah mendapatkan persetujuan pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Namun kontrak tahun jamak tidak dimasukan sebagai jenis kontrak, karena jenis kontrak terkait dengan cara pembayarannya.


Kenapa tahun jamak dibatasi masanya 3 tahun, padahal bisa terjadi lebih dari itu misalnya seperti pembangunan bendungan?
Kontrak tahun jamak yang dibatasi 3 tahun hanya untuk pekerjaan yang memberikan manfaat lebih apabila dikontrakkan untuk jangka waktu lebih dari 1 (satu) Tahun Anggaran dan paling lama 3 (tiga) Tahun Anggaran. Sedangan untuk kontrak tahun jamak yang penyelesaiannya lebih dari 1 tahun, maka kontrak tahun jamaknya sesuai kebutuhan penyelesaian kontrak tersebut, misalkan pembangunan bendungan yang membutuhkan waktu selama 10 tahun.


Dalam perpres 16/2018 mengapa kontrak terima jadi (Turnkey) menjadi bagian dari Pengadaan Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya?
Kontrak terima jadi (Turnkey) merupakan Kontrak Pengadaan Pekerjaan Konstruksi atas penyelesaian seluruh pekerjaan dalam batas waktu tertentu. Karena pengaturan jenis kontrak dikelompokan untuk Pengadaan Barang/Pekerjaan Konstruksi dan Jasa Lainnya, meskipun kontrak terima jadi (Turnkey) hanya berlaku untuk Pekerjaan Konstruksi.


Apa perbedaan Lumpsum antara Perpres 54/2010 dan Perpres 16/2018 terkait addendum kontrak?
Berdasarkan Pasal 54 ayat (1) dalam hal terdapat perbedaan antara kondisi lapangan pada saat pelaksanaan dengan gambar dan/atau spesifikasi teknis/KAK yang ditentukan dalam dokumen Kontrak, PPK bersama Penyedia dapat melakukan perubahan kontrak. Pada Perpres 54 Perubahan tersebut hanya berlaku untuk kontrak harga satuan. Pada Perpres 16 Perubahan kontrak berlaku juga untuk kontrak lumpsum.


Tender/Seleksi Gagal
Apabila penawaran yang masuk kurang dari 3 penawaran setelah dilakukan prakualifikasi ulang, apakah Tender/Seleksi gagal atau tetap dilanjutkan?
Apabila penawaran yang masuk ada 2 penawaran, proses pemilihan tetap dilanjutkan ke tahap evaluasi. Dalam hal kedua penawaran tersebut memenuhi syarat teknis maka proses selanjutnya dilakukan ke tahap penawaran berulang (e-reverse auction).
Apabila penawaran yang masuk hanya 1 penawaran, maka dilakukan seperti proses Penunjukan Langsung.

Sumber : LKPP

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *