Kenapa tugas penayangan daftar hitam diserahkan ke LPSE (pasal 83 ayat 1)?
PA/KPA menggunggah identitas penyedia/peserta pemilihan yang dikenakan sanksi daftar hitam ke dalam portal daftar hitam, tetapi untuk bisa ditayangkan harus disetujui oleh pengelola layanan secara elektronik. Tujuannya agar penyedia /peserta pemilihan yang dikenakan sanksi daftar hitam segera dapat ditayangkan dalam layanan portal daftar hitam. Hal ini untuk menghindari ditetapkannya penyedia tersebut sebagai pemenang dalam paket pengadaan pada K/L/PD yang lain.


Bagaimana dengan penayangan daftar hitam K/L/PD dan BUMN/D yang menumpang di LPSE lain?
PA/KPA mengunggah dan menyampaikan daftar hitam kepada pengelola layanan secara elektronik yang digunakan.


Dilihat dari segi apakah pengenaan sanksi daftar hitam utk yg 1 tahun dan 2 tahun?
Sesuai Pasal 78 ayat (5) huruf a, sanksi daftar selama dua tahun diberikan apabila melakukan perbuatan pada Pasal 78 ayat (1) huruf a sampai dengan c yaitu; menyampaikan dokumen atau keterangan palsu/tidak benar untuk memenuhi persyaratan yang ditentukan dalam Dokumen Pemilihan, terindikasi melakukan persekongkolan dengan peserta lain untuk mengatur harga penawaran, dan terindikasi melakukan KKN dalam pemilihan Penyedia. Untuk perbutan lainnya sebagaimana dalam Pasal 78 dikenakan Sanksi Daftar Hitam selama 1 tahun.

Sumber : LKPP

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *