Apa perubahan yang signifikan pada ruang lingkup dan kewenangan pelaku pengadaan? (PA, KPA, PPK, Pokja, Pejabat Pengadaan, dan PPHP)
Tugas dan kewenangan pelaku pengadaan hanya terkait pengadaan. Tugas dan kewenangan terkait keuangan mengacu kepada peraturan perundang-undangan.
Misalkan, berdasarkan UU kewenangan melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran anggaran dan mengadakan perjanjian adalah kewenangan PA/KPA. Namun Kewenangan tersebut dapat didelegasikan kepada PPK.
Selanjutnya terkait perubahan kewenangan PPHP/PjPHP, dimana PPHP memeriksa pada saat penyerahan hasil pengadaan dari PPK kepada PA/KPA, yang sebelumnya memeriksa saat penyerahan dari Penyedia kepada PPK.
Apakah PPK yang dirangkap oleh PA/KPA harus memiliki sertifikat kompetensi pada tahun 2023?
Dalam Perpres ini tidak lagi dikenal ketentuan PPK yang dirangkap oleh PA/KPA. PA/KPA berdasarkan UU No. 1 Tahun 2004 dan PP45 Tahun 2013 pengangkatan PA/KPA adalah ex-officio. Sedangkan pengangkatan PPK dalam Pengadaan adalah berdasarkan kompetensi. Sehingga dalam hal PA/KPA merangkap PPK maka PA/KPA harus memiliki kompetensi yang sesuai dengan tugas PPK tersebut.
Apakah Perpres 16/2018 sudah dilakukan harmonisasi dengan aturan keuangan terkait memperbolehkan agen pengadaan pelaku usaha sebagai PPK?
Telah dilakukan pembahasan terkait aturan keuangan dan peran agen pengadaan sebagai PPK. Untuk pengaturan tatacara dan prosedurnya akan diatur dalam Peraturan LKPP.
Apakah dimungkinkan Pokja Pemilihan masih bersifat adhoc?
Pokja pemilihan bersifat adhoc karena dibentuk setiap pelaksanaan Tender/Seleksi per paket pengadaan. Tetapi Anggota Pokja harus SDM pengadaan yang permanen.
Kenapa harus ada Agen Pengadaan? Bukannya semakin banyak swasta yang terlibat maka kemungkinan ada kongkalingkong semakin besar? Siapa yang akan mengawasi Agen Pengadaan?
Keberadaan Agen Pengadaan dibutuhkan bagi K/L/PD dalam hal UKPBJ K/L/PD yang bersangkutan tidak mampu untuk melaksanakan pengadaan. Agen Pengadaan harus memberikan nilai tambah (value added) dalam proses pengadaan. Agen Pengadaan dalam melaksanakan pekerjaan diawasi oleh PA/KPA dan/atau PPK.
Adakah syarat khusus/kondisi khusus agar bisa menggunakan badan usaha sebagai Agen Pengadaan?
Penggunaan badan usaha sebagai Agen Pengadaan jika UKPBJ pada K/L/PD bersangkutan dan UKPBJ lainnya tidak mampu untuk melaksanakan proses pengadaannya. Tidak ada persyaratan khusus untuk menggunakan Agen Pengadaan badan usaha.
PjPHP/PPHP memiliki tugas memeriksa administrasi hasil pekerjaan. Sejauh mana pemeriksaan administrasi tersebut dilakukan?
PjPHP/PPHP melakukan pemeriksaan administrasi hasil pengadaan barang/jasa yang akan diserahkan kepada PA/KPA. Pemeriksaan administrasi tersebut meliputi dokumen perencanaan, dokumen pemilihan, dokumen kontrak, dokumen serah terima dan dokumen terkait lainnya.
Sumber : LKPP