Penggunaan Kewenangan Proses Pengadaan dipandang “Menyalahgunakan Kewenangan”

Dr. CHAIRUL HUDA, SH.,MHPenggunaan wewenang, termasuk yang sifatnya diskresional, dipandang sebagai penyelahgunaan wewenang dalam pengadaan barang dan jasa. Padahal perbuatan “menyalahgunakan kewenangan” dalam tindak pidana korupsi hanya dapat diliputi penggunaan wewenang “atribusi”, yang digunakan tidak sesuai dengan tujuan diadakannya kewenangan Read More