Presiden telah menetapkan Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025. Perpres ini merupakan perubahan kedua atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

Latar belakang peraturan presiden Nomor 46 Tahun 2025 adalah Amanat Inpres 2 Tahun 2022 kepada Kepala LKPP untuk melakukan penyempurnaan peraturan, Penguatan PDN dan UMKK, Mendukung Program Prioritas Nasional yang tercantum dalam visi misi Presiden dan Percepatan proses PBJP.

Bagi yang membutuhkan, silakan unduh  Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025_ttg perubahan kedua perpres 16-2018

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *