Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 7/PRT/M/2019 tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi Melalui Penyedia, tidak mengatur tentang Standar Dokumen Pemilihan Pengadaan Langsung. Oleh karena itu, Pejabat Pengadaan harus dapat menyusun Dokumen Pemilihan agar Pengadaan Langsung dapat dilaksanakan tepat waktu dengan tetap memperhatikan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan di Bidang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Dokumen Pemilihan Pengadaan Langsung ini disusun berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan aturan turunannya. Namun, saya menyadari Dokumen Pemilihan ini masih perlu perbaikan untuk penyempurnaan.
Semoga bermanfaat
Salam Pengadaan
bagi yang membutuhkan silakan diunduh