Sebelum membahas PjPHP/PPHP menurut Perpres 16/2018, sedikit saya mengulas definisi Panitia/Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan menurut Perpres 54/2010.

Pasal 1 angka 10 “Panitia/Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan adalah panitia/pejabat yang ditetapkan oleh PA/KPA yang bertugas memeriksa dan menerima hasil pekerjaan”.

Panitia/Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan diberi tugas dan kewenangan untuk menerima hasil pengadaan/barang jasa setelah melalui pemeriksaan/pengujian dan Membuat dan menandatangani Berita Acara Serah Terima Hasil Pekerjaan (pasal 18 Ayat 5 huruf b dan c)

Tugas Menerima hasil pengadaan barang/jasa selayaknya tidak dibebankan kepada panitia/pejabat penerima hasil pekerjaan. PjPHP/PPHP tidak terlibat atau mengikuti proses pengadaan sejak awal. PjPHP/PPHP bukan pihak yang berkontrak atau pihak yang terlibat dalam pengendalian kontrak. PjPHP/PPHP baru dibutuhkan setelah pekerjaan selesai 100% untuk dilakukan pemeriksaan. Sejatinya PPK yang menerima dan menyerahkan hasil pekerjaan kepada PA/KPA.

Definisi PjPHP/PPHP (Perpres No. 16/2018)
Lahirnya Perpres No. 16/2018 membawa kabar gembira bagi PjPHP/PPHP. Perpres 16/2018 merubah definisi PjPHP/PPHP dari Penerima menjadi Pemeriksa dan diberi tugas memeriksa administrasi hasil pekerjaan.

Pasal 1 angka 14 “Pejabat Pemeriksa Hasil Pekerjaan yang selanjutnya disingkat PjPHP adalah pejabat administrasi/pejabat fungsional/personel yang bertugas memeriksa administrasi hasil pekerjaan Pengadaan Barang/Jasa”.

Pasal 1 angka 15 “Panitia Pemeriksa Hasil Pekerjaan yang selanjutnya disingkat PPHP adalah tim yang bertugas memeriksa administrasi hasil pekerjaan Pengadaan Barang/Jasa”.

Pasal 15 Ayat (1) “PjPHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf g memiliki tugas memeriksa administrasi hasil pekerjaan pengadaan Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya yang bernilai paling banyak Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan Jasa Konsultansi yang bernilai paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah)”.

Pasal 15 Ayat (2) “PPHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf g memiliki tugas memeriksa administrasi hasil pekerjaan pengadaan Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya yang bernilai paling sedikit di atas Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan Jasa Konsultansi yang bernilai paling sedikit di atas Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah)”.

Dari uraian diatas, secara jelas dinyatakan tugas PjPHP/PPHP adalah memeriksa administrasi hasil pekerjaan bukan menerima hasil pekerjaan.

Perlem LKPP No. 9 Tahun 2018

Serah Terima Hasil Pekerjaan

  • Setelah pekerjaan selesai 100% (seratus persen) sesuai dengan   ketentuan yang tertuang dalam Kontrak, Penyedia mengajukan  permintaan secara tertulis kepada Pejabat Penandatangan Kontrak untuk penyerahan hasil pekerjaan.
  • Sebelum dilakukan serah terima, Pejabat Penandatangan Kontrak melakukan pemeriksaan terhadap hasil pekerjaan, yang dapat dibantu oleh Konsultan Pengawas atau tim ahli dan tim teknis.
  • Pemeriksaan dilakukan terhadap kesesuaian hasil pekerjaan terhadap kriteria/spesifikasi yang tercantum dalam Kontrak.
  • Apabila dalam pemeriksaan hasil pekerjaan tidak sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak dan/atau cacat hasil pekerjaan, Pejabat Penandatangan Kontrak memerintahkan Penyedia untuk memperbaiki dan/atau melengkapi kekurangan pekerjaan.
  • Apabila dalam pemeriksaan hasil pekerjaan telah sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak maka Pejabat Penandatangan Kontrak dan Penyedia menandatangani Berita Acara Serah Terima.
  • Setelah penandatanganan Berita Acara Serah Terima, Pejabat Penandatangan Kontrak menyerahkan barang/hasil pekerjaan kepada PA/KPA.
  • PA/KPA meminta PjPHP/PPHP untuk melakukan pemeriksaan administratif terhadap barang/hasil pekerjaan yang diserahterimakan.
  • PjPHP/PPHP melakukan pemeriksaan administratif proses pengadaan barang/jasa sejak perencanaan pengadaan sampai dengan serah terima hasil pekerjaan, meliputi dokumen program/penganggaran, surat penetapan PPK, dokumen perencanaan pengadaan, RUP/SIRUP, dokumen persiapan pengadaan, dokumen pemilihan Penyedia, dokumen Kontrak dan perubahannya serta pengendaliannya, dan dokumen serah terima hasil pekerjaan.
  • Apabila hasil pemeriksaan administrasi ditemukan ketidaksesuaian/kekurangan, PjPHP/PPHP melalui PA/KPA memerintahkan Pejabat Penandatanganan Kontrak untuk memperbaiki dan/atau melengkapi kekurangan dokumen administratif.
  • Hasil pemeriksaan administratif dituangkan dalam Berita Acara.

Permen PUPR Nomor 7 Tahun 2019

Lampiran-II PK

Serah terima hasil pekerjaan

  • Setelah pekerjaan selesai 100% (seratus perseratus), sesuai dengan ketentuan yang tertuang dalam Kontrak, Penyedia mengajukan permintaan secara tertulis kepada PPK untuk serah terima pertama pekerjaan.
  • PPK memerintahkan Pengawas Pekerjaan untuk melakukan pemeriksaan terhadap hasil pekerjaan.
  • Pemeriksaan dilakukan terhadap kesesuaian hasil pekerjaan terhadap kriteria/spesifikasi yang tercantum dalam Kontrak.
  • Hasil pemeriksaan dari Pengawas Pekerjaan disampaikan kepada PPK, apabila dalam pemeriksaan hasil pekerjaan tidak sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak dan/atau cacat hasil pekerjaan, PPK memerintahkan Penyedia untuk memperbaiki dan/atau melengkapi kekurangan pekerjaan.
  • Apabila dalam pemeriksaan hasil pekerjaan telah sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak maka PPK dan Penyedia menandatangani Berita Acara Serah Terima Pertama Pekerjaan.
  • Pembayaran dilakukan sebesar 95% (sembilan puluh lima perseratus) dari Harga Kontrak, sedangkan yang 5% (lima perseratus) merupakan retensi selama masa pemeliharaan, atau pembayaran dilakukan sebesar 100% (seratus perseratus) dari Harga Kontrak dan Penyedia harus menyerahkan Jaminan Pemeliharaan sebesar 5% (lima perseratus) dari Harga Kontrak.
  • Penyedia wajib memelihara hasil pekerjaan selama Masa Pemeliharaan sehingga kondisi tetap seperti pada saat penyerahan pertama pekerjaan.
  • Masa Pemeliharaan paling singkat untuk pekerjaan permanen selama 6 (enam) bulan, sedangkan untuk pekerjaan semi permanen selama 3 (tiga) bulan dan dapat melampaui Tahun Anggaran. Lamanya Masa Pemeliharaan ditetapkan dalam SSKK.
  • Setelah Masa Pemeliharaan berakhir, Penyedia mengajukan permintaan secara tertulis kepada PPK untuk penyerahan akhir pekerjaan.
  • Apabila dalam pemeriksaan hasil pekerjaan, Penyedia telah melaksanakan semua kewajibannya selama Masa Pemeliharaan dengan baik dan telah sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak maka PPK dan Penyedia menandatangani Berita Acara Serah Terima Akhir Pekerjaan.
  • PPK wajib melakukan pembayaran sisa Harga Kontrak yang belum dibayar atau mengembalikan Jaminan Pemeliharaan.
  • Apabila Penyedia tidak melaksanakan kewajiban pemeliharaan sebagaimana mestinya, maka Kontrak dapat diputuskan sepihak oleh PPK dan Penyedia dikenakan sanksi sebagaimana diatur dalam pasal 41.4.
  • Setelah penandatanganan Berita Acara Serah Terima Akhir Pekerjaan, PPK menyerahkan hasil pekerjaan kepada PA/KPA.
  • PA/KPA meminta PPHP untuk melakukan pemeriksaan administratif terhadap hasil pekerjaan yang diserahterimakan.
  • PPHP melakukan pemeriksaan administratif proses pengadaan barang/jasa sejak perencanaan pengadaan sampai dengan serah terima hasil pekerjaan, meliputi dokumen program/penganggaran, surat penetapan PPK, dokumen perencanaan pengadaan, RUP/SIRUP, dokumen persiapan pengadaan, dokumen pemilihan Penyedia, dokumen Kontrak dan perubahannya serta pengendaliannya, dan dokumen serah terima hasil pekerjaan.
  • Apabila hasil pemeriksaan administrasi ditemukan ketidaksesuaian/kekurangan, PPHP melalui PA/KPA memerintahkan PPK untuk memperbaiki dan/atau melengkapi kekurangan dokumen administratif.
  • Hasil pemeriksaan administratif dituangkan dalam Berita Acara.
  • Serah terima pekerjaan dapat dilakukan perbagian pekerjaan (secara parsial) yang ketentuannya ditetapkan dalam SSKK.
  • Bagian pekerjaan yang dapat dilakukan serah terima pekerjaan sebagian atau secara parsial yaitu:
  1. bagian pekerjaan yang tidak tergantung satu sama lain; dan
  2. bagian pekerjaan yang fungsinya tidak terkait satu sama lain dalam pencapaian kinerja pekerjaan.
  • Dalam hal dilakukan serah terima pekerjaan secara parsial, maka cara pembayaran, ketentuan denda dan kewajiban pemeliharaan tersebut di atas disesuaikan.
  • Kewajiban pemeliharaan diperhitungkan setelah serah terima pertama pekerjaan untuk bagian pekerjaan (PHO parsial) tersebut dilaksanakan sampai Masa Pemeliharaan bagian pekerjaan tersebut berakhir sebagaimana yang tercantum dalam SSKK.
  • Serah terima pertama pekerjaan untuk bagian pekerjaan  (PHO parsial) dituangkan dalam Berita Acara.

Akhir kata saya ucapkan, selamat bekerja untuk rekan-rekan yang ditunjuk sebagai PjPHP/PPHP.

Jadilah Panitia/Pejabat pemeriksa hasil pekerjaan

Jangan jadi Panitia/Pejabat Pemberi Harapan Palsu

Hindari jadi Panitia/Pejabat Penerima Hasil Palsu

Apalagi jadi Panitia/Pejabat Penerima Hasil Penderitaan.

Berikut ini terlampir contoh Format Berita Acara Pemeriksaan Administratif Hasil Pekerjaan. Saya menyadari Format BA ini masih perlu perbaikan untuk penyempurnaan.

Bagi yang ingin menggunakan, silakan unduh dibawah ini:

2 thoughts on “Tugas PjPHP dan PPHP”

  1. Sangat manfaat ilmunya pak mirhan… Izin untuk download….
    Apakah BA hasil pemeriksaan oleh PjPHP/PPHP, salah satu syarat dalam pembayaran pekerjaan 100%?, sehingga pekerjaan tidak dibayarkan sebelum periksaan administrasi atau bisa dibayar tanpa BA pemeriksaan administrasi oleh PjPHP/PPHP..?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *