Kementerian Dalam Negeri telah menerbitkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah yang ditetapkan dan diundangkan pada 30 Desember 2020.

Dengan berlakunya Permendagri tersebut maka permendagri Nomor 13 Tahun 2006 dan perubahannya, Permendagri Nomor 55 Tahun 2008, dan Permendagri Nomor 32 Tahun 2011 dan perubahannya, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Permendagri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Dalam Permendagri 77/2020, salah satu Pengelola Keuangan Daerah adalah Pejabat Pejabat Pelaksana Kegiatan (PPTK). PPTK bertugas membantu tugas dan wewenang PA/KPA. Tugas PPTK dalam membantu tugas dan wewenang PA/ KPA meliputi:

  • mengendalikan dan melaporkan perkembangan pelaksanaan teknis Kegiatan/sub kegiatan SKPD/Unit SKPD;
  • menyiapkan dokumen dalam rangka pelaksanaan anggaran atas Beban pengeluaran pelaksanaan Kegiatan/Sub kegiatan; dan
  • menyiapkan dokumen pengadaan barang/jasa pada Kegiatan/Sub kegiatan SKPD/Unit SKPD sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pengadaan barang/jasa.

Tugas mengendalikan dan melaporkan pelaksanaan teknis Kegiatan/Sub kegiatan meliputi:

  • menyusun jadwal pelaksanaan Kegiatan/Sub kegiatan;
  • memonitoring dan evaluasi pelaksanaan Kegiatan/Sub kegiatan; dan
  • melaporkan perkembangan pelaksanaan Kegiatan/Sub kegiatan kepada PA/KPA.

Tugas menyiapkan dokumen dalam rangka pelaksanaan anggaran atas beban pengeluaran pelaksanaan Kegiatan/Sub kegiatan meliputi:

  • menyiapkan laporan kinerja pelaksanaan Kegiatan/Sub kegiatan;
  • menyiapkan dokumen administrasi pembayaran sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan dalam ketentuan perundang-undangan; dan
  • menyimpan dan menjaga keutuhan seluruh dokumen pelaksanaan kegiatan.

Berikut ini contoh format Surat Keputusan Penetapan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).

silakan unduh Contoh SK Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan

Semoga bermanfaat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *