Perpres 16/2018 pasal 65 ayat (6) menyebutkan bahwa Penyedia usaha non-kecil yang melaksanakan pekerjaan dapat melakukan kerja sama usaha dengan usaha kecil dalam bentuk kemitraan, subkontrak, atau bentuk kerja sama lainnya, jika ada usaha kecil yang memiliki kemampuan di bidang yang bersangkutan.

Dalam SDP Pekerjaan Konstruksi, Permen PUPR 14/2020 disebutkan bahwa Bagian Pekerjaan yang disubkontrakkan adalah bagian pekerjaan bukan pekerjaan utama atau pekerjaan spesialis yang ditetapkan sebagaimana tercantum dalam Dokumen Pemilihan, yang pelaksanaannya diserahkan kepada penyedia barang/jasa dan disetujui oleh Pejabat Pembuat Komitmen.

Bagian pekerjaan yang akan disubkontrakkan merupakan salah satu persyaratan teknis penawaran penyedia untuk tender pekerjaan konstruksi.

Bagian pekerjaan yang akan disubkontrakkan dalam hal nilai pagu anggaran di atas Rp25.000.000.000,00 (dua puluh lima miliar rupiah), menetapkan jenis pekerjaan yang wajib disubkontrakkan.

Bagian pekerjaan yang disubkontrakkan adalah sebagian pekerjaan utama kepada penyedia jasa spesialis (apabila telah tersedia penyedia jasa spesialis), dan sebagian pekerjaan yang bukan pekerjaan utama kepada sub penyedia jasa Usaha Kecil. Pekerjaan spesialis adalah pekerjaan konstruksi dengan klasifikasi usaha selain klasifikasi usaha bangunan gedung dan klasifikasi usaha bangunan sipil.

Bagian pekerjaan yang akan disubkontrakkan memenuhi ketentuan sebagai berikut:

  1. Paket pekerjaan dengan nilai pagu anggaran di atas 25.000.000.000,00 (dua puluhlima miliar rupiah) sampai dengan Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah) wajib mensubkontrakkan sebagian pekerjaan utama kepada penyedia jasa spesialis (apabila telah tersedia penyedia jasa spesialis), dan sebagian pekerjaan yang bukan pekerjaan utama kepada sub penyedia jasa Usaha Kecil; dan/atau
  2. Paket pekerjaan dengan nilai pagu anggaran di atas 000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah)wajib:
    • mensubkontrakkan sebagian pekerjaan utama kepada penyedia jasa spesialis (apabila telah tersedia penyedia jasa spesialis) dan dalam penawarannya sudah menominasikan penyedia jasa spesialis tersebut,dan
    • mensubkontrakkan sebagian pekerjaan yang bukan pekerjaan utama kepada sub penyedia jasa Usaha Kecil dari lokasi pekerjaan provinsi setempat (kecuali tidak tersedia sub penyedia jasa provinsi setempat yang dimaksud), dan dalam penawarannya sudah menominasikan sub penyedia jasa Usaha Kecil.
      Daftar pekerjaan yang disubkontrakkan sesuai yang tercantum dalam lembar Data Pemilihan (LDP);
  3. Penyedia jasa spesialis adalah penyedia jasa pekerjaan konstruksi yang memiliki klasifikasi usaha selain klasifikasi usaha bangunan gedung dan klasifikasi usaha bangunan sipil.
  4. Dalam hal Peserta bukan Pelaku Usaha Papua mengikuti tender pekerjaan konstruksi yang diperuntukkan bagi percepatan pembangunan kesejahteraan di Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat, apabila Pelaku Usaha tersebut tidak melakukan KSO dengan Pelaku Usaha Papua maka harus melakukan subkontrak kepada Pelaku Usaha Papua.
  5. Dalam hal Peserta bukan Pelaku Usaha Papua mengikuti tender pekerjaan konstruksi yang diperuntukkan bagi percepatan pembangunan kesejahteraan di Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat dengan nilaipagu anggaran di atas 000.000.000,00 (dua puluh lima miliar rupiah), maka peserta selain mengikuti ketentuan pada angka (4) juga wajib mengikuti ketentuan pada angka (1) atau (2).
  6. Peserta tidak mensubkontrakkan seluruh pekerjaan utama.
  7. Peserta tidak mensubkontrakkan seluruh pekerjaan yang bukan pekerjaan utama.
  8. Peserta      Usaha      Kecil tidak mensubkontrakkan pekerjaan yang diperoleh.

Ketentuan tentang subkontrak diatur lebih lanjut pada Surat Edaran Menteri PUPR 33/2020, yang merupakan penjelasan teknis tata cara penentuan persyaratan pemilihan dan evaluasi dokumen penawaran pengadaan Jasa Konstruksi, sebagai berikut:

1. Persyaratan pekerjaan yang disubkontrakkan harus memperhatikan:
a. Ketentuan pada SDP Lampiran Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 14 Tahun 2020, dalam hal nilai pagu anggaran di atas Rp25.000.000.000,00 (dua puluh lima miliar rupiah), jenis pekerjaan yang wajib disubkontrakkan dicantumkan dalam dokumen pemilihan berdasarkan penetapan PPK dalam dokumen persiapan pengadaan; dan

b. Bagian pekerjaan yang wajib disubkontrakkan yaitu:
1) Sebagian pekerjaan utama yang disubkontrakkan kepada penyedia jasa spesialis, dengan ketentuan:
a) Paling banyak 2 (dua) pekerjaan;
b) Pekerjaan sebagaimana dimaksud pada huruf a) sesuai dengan subklasifikasi SBU;
2) Sebagian pekerjaan yang bukan pekerjaan utama kepada sub penyedia jasa usaha kualifikasi kecil dengan ketentuan:
a) Paling banyak 2 (dua) pekerjaan;
b) Pekerjaan sebagaimana dimaksud pada huruf a) tidak mensyaratkan subklasifikasi SBU.

2. Evaluasi pekerjaan yang disubkontrakkan dilakukan dengan ketentuan:
a. Untuk nilai pagu anggaran di atas Rp25.000.000.000,00 (dua puluh lima milyar) sampai dengan Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah), evaluasi dilakukan dengan memperhatikan kesesuaian pekerjaan yang disubkontrakkan baik untuk pekerjaan utama maupun pekerjaan yang bukan pekerjaan utama; dan
b. Untuk nilai pagu anggaran di atas Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah) harus memperhatikan:
1) Untuk pekerjaan utama, maka dilakukan evaluasi terhadap kesesuaian pekerjaan yang disubkontrakkan dan kesesuaian subklasifikasi SBU subpenyedia jasa spesialis yang dinominasikan; dan
2) Untuk pekerjaan yang bukan pekerjaan utama, maka dilakukan evaluasi terhadap kesesuaian pekerjaan yang disubkontrakkan, kesesuaian kualifikasi usaha, dan kesesuaian lokasi/domisili usaha subpenyedia jasa usaha kualifikasi kecil yang dinominasikan.

3. Contoh penetapan persyaratan dan evaluasi pekerjaan yang disubkontrakkan sebagaimana tercantum dalam lampiran.

Contoh:
Pekerjaan Pembangunan Bendungan di Provinsi Kalimantan Timur, pagu pekerjaan Rp. 75 Miliar.

Salam Pengadaan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *