Kementerian Dalam Negeri telah menerbitkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah yang ditetapkan dan diundangkan pada 30 Desember 2020.
Dengan berlakunya Permendagri tersebut maka permendagri Nomor 13 Tahun 2006 dan perubahannya, Permendagri Nomor 55 Tahun 2008, dan Permendagri Nomor 32 Tahun 2011 dan perubahannya, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Permendagri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Dalam Permendagri 77/2020, salah satu Pengelola Keuangan Daerah adalah Pejabat Penatausahaan Keuangan Satuan Kerja Perangkat Daerah (PPK-SKPD). PPK SKPD mempunyai tugas dan wewenang:
-
melakukan verifikasi SPP-UP, SPP-GU, SPP-TU, dan SPP-LS beserta bukti kelengkapannya yang diajukan oleh Bendahara Pengeluaran;
- menyiapkan SPM;
-
melakukan verifikasi laporan pertanggungjawaban Bendahara Penerimaan dan Bendahara Pengeluaran;
- melaksanakan fungsi akuntansi pada SKPD; dan
- menyusun laporan keuangan SKPD.
Selain melaksanakan tugas dan wewenang sebagaimana tersebut di atas, PPK SKPD melaksanakan tugas dan wewenang lainnya yaitu:
-
melakukan verifikasi SPP-UP, SPP-GU, SPP-TU, dan SPP-LS beserta bukti kelengkapannya yang diajukan oleh Bendahara lainnya;
-
melakukan verifikasi surat permintaan pembayaran atas pengembalian kelebihan pendapatan daerah dari bendahara penerimaan; dan
-
menerbitkan surat pernyataan verifikasi kelengkapan dan keabsahan SPP-UP, SPP-GU, SPP-TU dan SPP-LS beserta bukti kelengkapannya sebagai dasar penyiapan SPM.
Berikut ini contoh format Surat Keputusan Penetapan Pejabat Penatausahaan Keuangan Satuan Kerja Perangkat Daerah (PPK-SKPD).
silakan unduh Contoh SK Pejabat Penatausahaan Keuangan
Semoga bermanfaat
Terima kasih Bang contoh sk PPK dan PPTK nya sangat membantu saya
sama-sama?