Masa Pelaksanaan Pekerjaan (Jangka Waktu Pelaksanaan Pekerjaan) bukan hal yang mengugurkan
Pada Permen PUPR 7/2019, Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan merupakan persyaratan dalam dokumen penawaran teknis yang bersifat menggugurkan apabila peserta tidak melampirkan/mengupload Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan atau jangka waktu pelaksanaan yang ditawarkan melebihi jangka waktu sebagaimana tercantum dalam LDP. PERMEN PUPR Read More