Kabupaten Morowali Utara merupakan daerah kabupaten pemekaran dari kabupaten Morowali yang terbentuk Berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2013 tentang Pembentukan Kabupaten Morowali Utara di Provinsi Sulawesi Tengah.

Kabupaten Morowali Utara sebelumnya ditetapkan menjadi daerah tertinggal melalui Peraturan Presiden Nomor 131 Tahun 2015 tentang Penetapan Daerah Tertinggal Tahun 2015-2019.

Di Usia ke-6, Kabupaten Morowali Utara tidak lagi berstatus daerah tertinggal sesuai Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2020 tentang Penetapan Daerah Tertinggal Tahun 2020-2024.

Suatu daerah ditetapkan sebagai Daerah Tertinggal berdasarkan kriteria:
a. perekonomian masyarakat;
b. sumber daya manusia;
c. sarana dan prasarana;
d. kemampuan keuangan daerah;
e. aksesibilitas; dan
f. karakteristik daerah.

Silakan unduh dibawah ini

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *