
Pada Permen PUPR 7/2019, Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan merupakan persyaratan dalam dokumen penawaran teknis yang bersifat menggugurkan apabila peserta tidak melampirkan/mengupload Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan atau jangka waktu pelaksanaan yang ditawarkan melebihi jangka waktu sebagaimana tercantum dalam LDP.
PERMEN PUPR NOMOR 14 TAHUN 2020
SDP PK Pasca Harga Terendah HS
Masa Pelaksanaan Pekerjaan (Jangka Waktu Pelaksanaan Pekerjaan) adalah jangka waktu untuk melaksanakan pekerjaan dihitung berdasarkan SPMK sampai dengan serah terima pertama pekerjaan.
Peserta yang ditunjuk berkewajiban untuk menyelesaikan pekerjaan dalam jangka waktu pelaksanaan pekerjaan sebagaimana tercantum dalam LDP, berdasarkan syarat umum dan syarat khusus kontrak dengan mutu sesuai spesifikasi teknis dan harga yang tercantum dalam kontrak (BAB. III, IKP huruf A angka 1.3).
Dengan mengirimkan dokumen penawaran secara elektronik peserta telah menyatakan melaksanakan pekerjaan sesuai dengan jangka waktu pelaksanaan pekerjaan yang ditentukan dalam LDP (BAB. III, IKP huruf D angka 25.9.b).
Berdasarkan ketentuan tersebut diatas, Jangka Waktu Pelaksanaan Pekerjaan bukan hal yang mengugugurkan.
Salam Pengadaan