COVID-19

Salus populi suprema lex esto, Keselamatan rakyat harus menjadi hukum tertinggi. (Cicero)

Pandemi Covid-19 tidak hanya mengancam keselamatan jiwa masyarakat, namun telah berdampak pada perekonomian negara indonesia. Di tengah pandemi, alat-alat kesehatan terjadi kenaikan harga secara signifikan, bahkan terjadi kelangkaan beberapa jenis barang di pasaran.

Pengadaan barang/jasa dilaksanakan tidak lagi seperti dalam keadaan normal karena kondisi sekarang ini lazim disebut kondisi darurat. Situasi yang semakin sulit tentunya dibutuhkan penanganan yang cepat untuk menyelamatkan nyawa banyak orang. Kecepatan dan ketepatan menjadi titik kritis dalam mengambil keputusan.

Pengadaan barang/jasa di tengah pandemi dilakukan dengan cara cepat dan tepat, namun tetap menjaga akuntabilitas.

Pengadaan Barang/Jasa Dalam Rangka Penanganan Keadaan Darurat diatur dalam Pasal 59 Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018, Peraturan LKPP Nomor 13 tentang Pengadaan Barang/Jasa Dalam Penanganan Keadaan Darurat dan Surat Edaran LKPP Nomor 3 Tahun 2020 tentang Penjelasan atas Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa dalam Rangka Penanganan Corona Virus Desease 2019 (COVID-19).

Tahapan Pengadaan Barang/Jasa dalam penanganan keadaan darurat meliputi:
a. perencanaan pengadaan;
b. pelaksanaan pengadaan; dan
c. penyelesaian pembayaran.

Menteri, Pimpinan Lembaga dan Kepala Daerah mengambil langkah-langkah lebih  lanjut dalam rangka Percepatan Pengadaan Barang/Jasa Penanganan Darurat dalam rangka penangananCovid-19. Pengguna Anggaran (PA) atau Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) menetapkan kebutuhan barang/jasa dalam rangka penanganan darurat untuk penanganan Covid-19 dan memerintahkan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) untuk melaksanakan Pengadaan barang/Jasa.

Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) menunjuk Penyedia yang antara lain pernah menyediakan barang/jasa sejenis di instansi pemerintah atau sebagai Penyedia dalam Katalog Elektronik. Penunjukan Penyedia dimaksud dilakukan walaupun harga perkiraannya belum dapat ditentukan.

Untuk pengadaan barang, PPK menerbitkan Surat Pesanan yang disetujui oleh Penyedia, meminta Penyedia menyiapkan bukti kewajaran harga barang dan melakukan pembayaran berdasarkan barang yang diterima. Pembayaran dapat dilakukan dengan uang muka atau setelah barang diterima (termin atau seluruhnya).

Untuk pengadaan pekerjaan konstruksi/jasa lainnya/jasa konsultansi, PPK menerbitkan Surat  Penunjukan Penyedia Sarang/Jasa (SPPSJ) dan Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) meminta Penyedia menyiapkan bukti kewajaran harga, menandatangani Kontrak dengan Penyedia berdasarkan Serita Acara Perhitungan bersama dan Serita Acara Serah Terima Hasil Pekerjaan dan melakukan pembayaran berdasarkan SPPBJ. Pembayaran dapat dilakukan dengan uang  muka atau setelah pekerjaan selesai (termin atau seluruhnya).

Untuk pengadaan Barang, Jasa Lainnya dan Pekerjaan Konstruksi diutamakan menggunakan jenis Kontrak Harga Satuan. Pengadaan barang/jasa untuk penanganan darurat dalam rangka penanganan Covid-19 juga dapat dilaksanakan dengan swakelola.

Untuk memastikan kewajaran harga setelah dilakukan pembayaran, PPK meminta  audit oleh Aparat Pengawas Intern Pemerintah atau Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan. Para pihak yang terlibat dalam pengadaan ini wajib mematuhi etika pengadaan dengan tidak menerima, tidak menawarkan atau tidak menjanjikan untuk memberi atau menerima hadiah, imbalan, komisi, rabat dan berupa apa saja dari atau kepada siapa pun yang diketahui atau patut diduga berkaitan dengan pengadaan barang/jasa ini.

Penyelesaian pembayaran dengan tahapan sebagai berikut:
a. kontrak;
b. pembayaran; dan
c. post audit.

Pengadaan barang/jasa dilakukan tepat waktu, tepat jumlah, tepat kualitas, tepat biaya, tepat lokasi dan tepat penyedia.

Semoga bermanfaat
Salam Pengadaan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *