Bela Pengadaan Mirhan

No

Pertanyaan

Jawaban

UMKM

1

Apa yang dimaksud Bela Pengadaan?

Bela Pengadaan merupakan program untuk mendukung Program UMK Go Digital melalui proses belanja langsung K/L/P/D yang bernilai paling tinggi Rp.50.000.000 (lima puluh juta rupiah) kepada UMK yang tergabung dalam Marketplace yang sudah terintegrasi dalam Bela Pengadaan.

2.

Apa perbedaan e-katalog dengan Bela Pengadaan

E-katalog merupakan sistem informasi yang memuat barang/jasa beserta spesifikasi dan harganya melalui proses kurasi yang dilakukan oleh pokja katalog. Sementara Bela Pengadaan memuat barang/jasa beserta spesifikasi dan harganya melalui proses kurasi oleh Marketplace. Bela Pengadaan untuk pengadaan sampai dengan Rp.50 Juta, sedangkan e-purchasing melalui e-katalog tidak dibatasi nilai, selama barangnya ada di dalam katalog elektronik makadapat dilakukan e-purchasing.

3.

Apa metode pembayaran yang dapat digunakan dalam Bela Pengadaan

Pada prinsipnya, cara pembayaran melalui Bela Pengadaan sama dengan cara pembayaran pada umumnya. Berbagai cara pembayaran tersedia baik secara tunai/cash on delivery (COD), Dompet digital, maupun memanfaatkan layanan perbankan (debit/kredit). Saat ini terdapat 2 (dua) metode pembayaran yang dapat digunakan dalam Bela Pengadaan, yaitu dengan menggunakan tunai (uang persediaan) atau dengan menggunakan Kartu Kredit Pemerintah (KKP). Untuk penggunaan KKP lebih direkomendasikan.

4.

Barang apa saja yang terdapat dalam Bela Pengadaan?

Bela Pengadaan menyediakan seluruh kebutuhan Kementerian/ Lembaga/Pemerintah Daerah (KLPD), mulai dari barang samapai dengan jasa. Barang dan jasa yang termasuk kebutuhan rutin akan dapat dilayani pembeliannya melalui Bela Pengadaan. Sampai dengan hari ini beberapa komoditas telah dapat dilayani melalui Bela Pengadaan, antara lain pemesanan jamuan rapat/konsumsi, alat tulis kantor, sovenir, transportasi, dan furnitur. Kedepannya komoditas tersebut akan bertambah seiring dengan semakin variatifnya kebutuhan belanja K/L/PD.

5

Apa saja barang yang dibutuhkan pemerintah dari pengusaha kecil?

Masing-masing K/L/PD memiliki kebutuhan yang berbeda-beda, pada dasarnya kebutuhan K/L/PD sangat beragam. Hampir seluruh jenis barang dan jasa yang dijual, dibutuhkan K/L/PD. Hal yang membedakan hanyalah besaran kebutuhan atau jumlah yang dibutuhkan saja. Harapannya melalui Bela Pengadaan, kebutuhan K/L/PD dapat dipenuhi oleh Usaha Mikro Kecil.

6

Apakah boleh belanja di luar aplikasi?

Pengembangan Bela Pengadaan sebagai cara belanja K/L/PD dimaksudkan agar proses pengadaan barang dan jasa semakin mudah dan akuntabel. Dalam perkembangannya, program Bela Pengadaan, membutuhkan penyesuaian serta adaptasi untuk dapat beroperasi secara optimal. Dalam hal terjadi kondisi seperti jangkauan lokasi, kendala aplikasi atau hal-hal lain, yang terjadi di luar kehendak maka diperkenankan melakukan proses transaksi di luar aplikasi Bela Pengadaan.

7.

Apa dasar pelaksanaan program Bela Pengadaan?

Program Bela Pengadaan dilaksanakan dalam rangka mewujudkan UMK Go digital, pengadaan yang inklusif dan implementasi pengadaan langsung secara elektronik sebagaimana disampaikan dalam Surat Edaran Kepala LKPP No.18 Tahun 2020 tentang Pengadaan Langsung Secara Elektronik untuk Usaha Mikro dan Usaha Kecil untuk selanjutnya program Bela Pengadaan diatur lebih lanjut dalam SK Kepala LKPP No. 200 Tahun 2020 tentang Program Bela Pengadaan.

8.

Kenapa ada Marketplace dalam PBJ yang tidak masuk dalam Bela Pengadaan?

Pada prinsipnya semua marketplace dapat ikut serta menjadi mitra Bela Pengadaan, Marketplace yang belum masuk dalam Bela Pengadaan dapat mendaftarkan keikutsertaannya. Keikutsertaan Marketplace dalam Bela Pengadaan dapat dilakukan sepanjang waktu.

9.

Kapan dapat melakukan transaksi Bela Pengadaan?

Transaksi Bela Pengadaan dapat dilakukan kapan saja.

10.

Kapan Pembayaran transaksi Bela Pengadaan dilakukan?

Pembayaran transaksi Bela Pengadaan dilakukan setelah pemesanan barang/jasa selesai dilakukan.

11.

Siapa saja yang bisa melakukan transaksi dalam Bela Pengadaan?

PPK, Pejabat Pengadaan, dan pihak lainnya yang diberikan kewenangan oleh PPK/PP.

12.

Siapa yang dimaksud pihak lain yang diberikan pendelegasian kewenangan oleh PPK/PP?

Pihak lain yang dimaksud adalah siapapun yang diberikan tugas atau perintah dari PPK/PP untuk melakukan Belanja melalui Bela Pengadaan.

13.

Bagaimana dengan mekanisme perpajakan untuk transaksi yang terjadi dalam portal Bela Pengadaan?

Apabila menggunakan Kartu Kredit Pemerintah (KKP), maka transaksi berapapun tidak dipungut PPh oleh bendahara instansi. Tetapi apabila menggunakan tunai (UP/uang persediaan) atau cash on delivery (COD) maka untuk saat ini, transaksi yang tidak dipungut PPh, dibatasi untuk transaksi dibawah Rp2.000.000,- (dua juta rupiah). Selain itu PPh tidak dipungut/potong dari WPOP yang memilki dan menyerahkan fotokopi surat keterangan berdasarkan PP No. 23 Tahun 2018 yang terkonfirmasi melalui www.pajak.go.id.

14.

Bagaimana dengan mekanisme perpajakan untuk transaksi yang nilainya lebih dari Rp2.000.000,-?

mekanisme perpajakan untuk transaksi yang nilainya lebih dari Rp2.000.000,- mengacu pada peraturan perundang-undangan tentang perpajakan.

15.

Bagaimana di daerah kalau belum ada mitra yang bergabung dengan aplikasi Bela Pengadaan?

Pemerintah dapat mendorong pedagang (merchant) dan Marketplace di daerahnya untuk bergabung dalam Program Bela Pengadaan.

16.

Bagaimana cara bergabung menjadi Marketplace mitra Bela Pengadaan?

Marketplace yang dapat mendaftar menjadi mitra Bela Pengadaan adalah Marketplace yang memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dan SIUPMSE atau terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik pada kementerian Komunikasi dan Informatika. Kemudian Marketplace dapat mendaftar dan mengisi formulir melalui tautan https://bit.ly/VerifBela

17.

Bagaiman memastikan merchant yang bergabung dalam Bela Pengadaan adalah UMK?

Marketplace mitra Bela Pengadaan akan melakukan kurasi terhadap merchant yang memenuhi persyaratan UMK untuk ditayangkan dalam Bela Pengadaan.

18.

Bagaimana cara mengakses Bela Pengadaan?

Bela Pengadaan dapat diakses melalui tautan https://belapengadaan.lkpp.go.id

K/L/PD

1. 

Apakah 1 (satu) Kartu Kredit Pemerintah (KKP) dapat dipakai secara bersama oleh beberapa pengguna?

Dalam transaksi pada Bela Pengadaan, 1 (satu) Kartu Kredit Pemerintah (KKP) dapat didaftarkan untuk beberapa pengguna (PPK/PP/yang didelegasikan). Proses Pendaftaran harus melalui mekanisme pelaporan kepada pimpinan (KPA) terkait sesuai yang diatur oleh regulasi KKP dan Bank Penerbit KKP, menerbitkan Surat Pernyataan yang ditandatangani oleh PA/KPA dan dikirimkan kepada LKPP untuk kemudian LKPP meneruskan informasi tersebut kepada pihak marketplace untuk didaftarkan sebagai akun KKP yang dipakai bersama.

2. 

Apa syarat K/L/PD untuk membeli melalui Bela Pengadaan?

Syarat bagi K/L/PD agar dapat melakukan pengadaan melalui Bela Pengadaan adalah memiliki akun pada SPSE masing-masing sebagai PPK, Pejabat Pengadaan atau yang didelegasikan oleh PPK/Pejabat Pengadaan.

3. 

Kapan UMK dapat bergabung dalam Bela Pengadaan?

Keikutsertaan UMK/Pedagang/Merchant dalam Bela Pengadaan dapat dilakukan sepanjang waktu.

4. 

Siapa saja yang dapat menjadi pengguna/pembeli dalam Bela Pengadaan?

Pengguna Bela Pengadaan adalah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pejabat Pengadaan (PP), atau pihak lain yang diberikan pendelegasian kewenangan oleh PPK/PP pada setiap satuan kerja K/L/PD.

5. 

Satuan Kerja mana yang diperkenankan untuk melakukan belanja pada Bela Pengadaan?

Seluruh Satuan Kerja dapat melakukan belanja melalui Bela Pengadaan. Setiap PPK/PP atau yang didelegasikan dapat melakukan belanja pada Bela Pengadaan.

6. 

Bagaimana caranya pembeli dapat bergabung di Bela Pengadaan?

Pembeli/pengguna dapat bergabung pada Bela Pengadaan dengan mendaftarkan akun pada LPSE setempat sebagai PPK, Pejabat Pengadaan atau yang didelegasikan oleh PPK/Pejabat Pengadaan.

7. 

Bagaimana cara mendaftarkan Kartu Kredit Pemerintah agar dapat digunakan dalam layanan marketplace pada Bela Pengadaan?

Setiap PPK/PP/yang didelegasikan yang telah mengaktifkan akun dalam Bela Pengadaan, dapat mengirimkan email kepada PIC Marketplace untuk kemudian dibantu oleh PIC Marketplace dalam proses registrasi Kartu Kredit Pemerintah yang dimilikinya, Perlu diingat, untuk tidak memberikan informasi seperti CVV, tanggal kadaluarsa kartu, password kepada PIC Marketplace saat melakukan pendaftaran Kartu Kredit Pemerintah.

8. 

Bagaimana apabila transaksi Kartu Kredit Pemerintah (KKP) tertolak dan tidak dapat digunakan dalam layanan Marketplace di Portal Bela Pengadaan?

transaksi dengan Kartu Kredit Pemerintah (KKP) tertolak dapat disebabkan limit KKP dan limit frekuensi transaksi per hari. Kedua hal tersebut terkait dengan kebijakan dari masing-masing Bank penerbit KKP. Untuk itu saat KKP tidak dapat digunakan maka alternatif transaksi yang dapat dilakukan adalah menggunakan tunai (uang persediaan).

9. 

Bagaimana cara melihat laporan transaksi?

Laporan transaksi dibuat oleh masing-masing Marketplace, dan akan diintegrasikan dalam Bela Pengadaan.

10. 

Bagaimana cara K/L/PD menggunakan Aplikasi Bela Pengadaan?

Langkah untuk dapat menggunakan Aplikasi Bela Pengadaan adalah sebagai berikut:

  1. Mendaftarkan PPK, Pejabat Pengadaan, atau yang didelegasikan oleh PPK/Pejabat Pengadaan untuk mendapatkan akun pada masing-masing SPSE.
  2. Apabila sudah terdaftar dapat melakukan login pada masing-masing SPSE, kemudian masuk ke dalam Bela Pengadaan melalui menu aplikasi E-Proc lainnya.
  3. Pengguna melakukan transaksi dengan memilih marketplace, merchant (UMK), serta produk yang akan dibeli.

11. 

Bagaimana cara K/L/PD dapat mengakses laman Bela Pengadaan?

Bela Pengadaan dapat diakses melalui tautan https://belapengadaan.lkpp.go.id. Apabila ingin bertransaksi, PPK/PP/yang didelegasikan melalui login pada SPSE masing-masing, kemudian masuk ke dalam Bela Pengadaan melalui menu aplikasi E-Proc lainnya.

MARKETPLACE

1.

Apa saja syarat marketplace untuk bergabung di Bela Pengadaan?

Persyaratan Marketplace sebagai Mitra Bela Pengadaan adalah:
a) Memiki izin untuk menjalankan kegiatan/usaha sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan;
b) Memiliki website Marketplace yang sudah beroperasi; dan
c) Menandatangani surat pernyataan keikutsertaan Marketplace untuk bergabung dengan aplikasi Bela Pengadan.

2.

Kapan Marketplace dapat bergabung dalam Bela Pengadaan?

Keikutsertaan Marketplace dalam Bela Pengadaan dapat dilakukan sepanjang waktu.

3.

Siapa yang dapat menjadi mitra Bela Pengadaan?

Semua Marketplace dapat menjadi Mitra Bela Pengadaan.

4.

Siapa PIC Marketplace?

PIC Marketplace adalah perwakilan resmi dari masing-masing penyedia jasa layanan pengadaan secara elektronik yang ada dalam Bela Pengadaan.

5.

Bagaimana caranya mitra dapat bergabung di Bela Pengadaan?

Mendaftar ke LKPP

6.

Bagaimana apabila transaksi Kartu Kredit Pemerintah (KKP) tertolak dan tidak dapat digunakan dalam layanan Marketplace di Portal Bela Pengadaan?

Transaksi Kartu Kredit Pemerintah (KKP) tertolak dapat disebabkan limit KKP dan limit frekuensi transaksi per hari. Kedua hal tersebut terkait dengan kebijakan dari masing-masing Bank penerbit KKP. Untuk itu saat KKP tidak dapat digunakan maka alternatif transaksi yang dapat dilakukan adalah menggunakan tunai (uang persediaan).

UMK

1.

Apa syarat merchant untuk bergabung di Bela Pengadaan?

Persyaratan merchant dalam Bela Pengadaan adalah:

a) Memiliki Kartu Identitas; dan
b) Memiliki NPWP, kecuali untuk UMK yang bukan Pengusaha Kena Pajak (PKP).

2.

Kapan UMK dapat bergabung dalam Bela Pengadaan?

Keikutsertaan pedagang (merchant) dalam Bela Pengadan dapat dilakukan sepanjang waktu.

3.

Siapa yang menjadi merchant di Bela Pengadaan?

Merchant yang dapat bergabung dalam Bela Pengadaan adalah Usaha Mikro Kecil (UMK).

4.

Bagaiman caranya Merchant dapat bergabung di Bela Pengadaan?

UMK dapat masuk menjadi pedagang (merchant) pada Marketplace yang sudah menjadi Mitra Bela Pengadaan.

5.

Bagaimana memastikan bahwa merchant yang ada dalam portal Bela Pengadaan adalah merchant yang termasuk dalam kategori Usaha Mikro dan Kecil (UMK)?

Saat ini merchant yang ada sudah dikurasi secara manual oleh masing-masing Marketplace.

6.

Bagaimana apabila transaksi Kartu Kredit Pemerintah (KKP) tertolak dan tidak dapat digunakan dalam layanan Marketplace di Portal Bela Pengadaan?

Transaksi Kartu Kredit Pemerintah (KKP) tertolak dapat disebabkan limit KKP dan limit frekuensi transaksi per hari. Kedua hal tersebut terkait dengan kebijakan dari masing-masing Bank penerbit KKP. Untuk itu saat KKP tidak dapat digunakan maka alternatif transaksi yang dapat dilakukan adalah menggunakan tunai (uang persediaan).

7.

Bagaimana cara melihat laporan transaksi?

Merchant/pedagang/UMK dapat melihat transaksi melalui fitur yang disediakan oleh Marketplace.

8.

Bagaimana cara merchant menggunakan aplikasi Bela Pengadaan?

Merchant dapat login melalui Marketplace yang didaftarkan. Setelah login dapat menambahkan atau meng-update data terkait produk yang ditawarkan, serta bertransaksi.

9.

Bagaimana cara merchant dapat mengakses laman Bela Pengadaan?

Bela Pengadaan dapat diakses melalui tautan https://belapengadaan.lkpp.go.id. Apabila ingin bertransaksi atau ketika terdapat pesanan, UMK/merchant dapat mengakses ke masing-masing Marketplace tempat UMK/merchant terdaftar.

Sumber: LKPP

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *