
PEMBAYARAN BIAYA PERENCANAAN TEKNIS BANGUNAN GEDUNG NEGARA
Tata Cara Pembayaran Biaya Perencanaan Teknis Berdasarkan berdasarkan Peraturan Menteri Pekerjaaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 22 Tahun 2018 Pasal 22 ayat (4)
Pembayaran biaya perencanaan teknis didasarkan pada pencapaian prestasi atau kemajuan perencanaan setiap tahapan yang meliputi:
a. tahap konsepsi perancangan sebesar 10% (sepuluh per seratus);
b. tahap pra rancangan sebesar 20% (dua puluh per seratus);
c. Tahap pengembangan rancangan sebesar 25% (dua puluh lima per seratus);
d. tahap rancangan detail meliputi penyusunan rancangan gambar detail dan penyusunan Rencana Kerja dan Syarat (RKS), serta Rencana Anggaran Biaya (RAB) sebesar 25% (dua puluh lima per seratus);
e. tahap pelelangan penyedia jasa pelaksanaan konstruksi sebesar 5% (lima per seratus); dan
f. tahap pengawasan berkala sebesar 15% (lima belas per seratus).
Berdasarkan huruf a sampai dengan f dapat disimpulkan Pembayaran Biaya perencanaan teknis dibagi menjadi 3 (tiga) tahapan, sebagai berikut:
- Tahap konsepsi perancangan sampai dengan Gambar, RKS dan RAB sebesar 80%;
- Tahap Pelelangan sebesar 5%; dan
- Tahap Pengawasan berkala sebesar 15%
silakan unduh PermenPUPR No. 22 Tahun 2018
Bagaimana menghitung harga oerencanaan bangunan gedung
lihat lampiran Permen PUPR 22/2018