Setelah lebih dari tiga tahun sejak UU 2/2017 tentang Jasa Konstruksi diterbitkan, Pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi pada tanggal 21 April 2020 dan diundangkan pada tanggal 23 April 2020. PP No. 22/2020 yang terdiri dari 179 pasal berlaku sejak tanggal diundangkan.

Peraturan Pemerintah ini diterbitkan dengan tujuan sebagai pedoman dalam Penyelenggaraan Usaha Jasa Konstruksi berupa Jasa Konsultansi Konstruksi, Pekerjaan Konstruksi, dan Pekerjaan Konstruksi Terintegrasi dan rujukan dalam rangka kegiatan usaha Jasa Konstruksi.

Selain itu, Peraturan Pemerintah ini menjadi pedoman bagi Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah Provinsi, Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dalam penyelenggaraan pembinaan dan pengawasan Jasa Konstruksi.

Dalam PP No. 22/2020 ini mengatur tentang tanggung jawab dan kewenangan pemerintah yang terdiri dari tanggung jawab dan kewenangan Pemerintah Pusat, kewenangan Pemerintah Daerah Provinsi dan kewenangan Pemerintah Kabupaten/Kota. Dalam melaksanakan kewenangan sesuai dengan tanggung jawabnya, Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah dapat melibatkan Masyarakat Jasa Konstruksi. Yang dimaksud dengan pelibatan Masyarakat Jasa Konstruksi dalam penyelenggaraan kewenangan Pemerintah Pusat adalah mengikutsertakan Masyarakat Jasa Konstruksi untuk menjalankan sebagian kewenangannya.

Tanggung jawab Pemerintah Pusat
Tanggung jawab Pemerintah Pusat diatur dalam pasal 3, terdiri atas:

  • Meningkatnya kemampuan dan kapasitas usaha Jasa Konstruksi nasional;
  • Terciptanya iklim usaha yang kondusif, penyelenggaraan Jasa Konstruksi yang transparan, persaingan usaha yang sehat, serta jaminan kesetaraan hak dan kewajiban antara Pengguna Jasa dan Penyedia Jasa;
  • Terselenggaranya Jasa Konstruksi yang sesuai dengan Standar Keamanan, Keselamatan, Kesehatan, dan Keberlanjutan;
  • meningkatnya kompetensi, profesionalitas, dan produktivitas tenaga kerja Konstruksi nasional;
  • Meningkatnya Kualitas Penggunaan material dan Peralatan Konstruksi serta teknologi Konstruksi Dalam negeri;
  • Meningkatnya Partisipasi Masyarakat Jasa Konstruksi; dan
  • Tersedianya Sistem Informasi Jasa Konstruksi.

Penyelenggaraan sebagian kewenangan Pemerintah Pusat yang mengikutsertakan Masyarakat Jasa Konstruksi diatur dalam pasal 6, terdiri atas:

  • registrasi badan usaha Jasa Konstruksi;
  • Akreditasi bagi asosiasi badan usaha Jasa Konstruksi dan asosiasi terkait rantai pasok Jasa Konstruksi;
  • registrasi pengalaman badan usaha;
  • registrasi Penilai Ahli;
  • Menetapkan Penilai Ahli yang teregistrasi dalam hal terjadi Kegagalan Bangunan;
  • Akreditasi bagi asosiasi profesi dan proses Lisensi bagi lembaga sertifikasi profesi;
  • Registrasi tenaga kerja;
  • Registrasi pengalaman profesional tenaga kerja serta lembaga pendidikan dan pelatihan kerja di bidang Konstruksi;
  • Penyetaraan tenaga kerja asing;
  • membentuk lembaga sertifikasi profesi untuk melaksanakan tugas Sertifikasi Kompetensi Kerja Yang belum dapat dilakukan lembaga sertifikasi profesi yang dibentuk oleh asosiasi profesi/lembaga pendidikan dan pelatihan; dan
  • Lisensi lembaga sertifikasi badan usaha.

Penyelenggaraan sebagian kewenangan Pemerintah Pusat yang mengikutsertakan Masyarakat Jasa Konstruksi dilakukan melalui 1 (satu) lembaga yang dibentuk oleh Menteri.

Pasal 7 menyebutkan bahwa dalam rangka melaksanakan kewenangan Pemerintah Pusat berupa pemberian dukungan dan pelindungan bagi pelaku usaha Jasa Konstruksi nasional dalam mengakses pasar Jasa Konstruksi internasional, pengembangan sistem kemitraan antara Jasa Konstruksi nasional dan internasional; dan pemberian pelindungan hukum bagi pelaku usaha Jasa Konstruksi nasional dalam mengakses pasar, Jasa Konstruksi internasional, Menteri berkoordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang luar negeri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kewenangan Pemerintah Daerah Provinsi
Penyelenggaraan pelatihan tenaga ahli Konstruksi dan penyelenggaraan sistem Informasi Jasa Konstruksi cakupan daerah provinsi merupakan kewenangan Pemerintah Daerah Provinsi pada sub-urusan Jasa Konstruksi. Pemerintah Daerah provinsi dapat melibatkan Masyarakat Jasa Konstruksi dalam melaksanakan kewenangan pada sub-urusan Jasa Konstruksi.

Kewenangan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota
Pada sub-urusan Jasa Konstruksi, Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota memiliki kewenangan meliputi penyelenggaraan pelatihan tenaga terampil Konstruksi, penyelenggaraan Sistem Informasi Jasa Konstruksi cakupan daerah kabupaten/kota, penerbitan izin usaha nasional Kualifikasi kecil, menengah, dan besar dan pengawasan tertib usaha, tertib penyelenggaraan, dan tertib pemanfaatan Jasa Konstruksi.

Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dapat melibatkan Masyarakat Jasa Konstruksi dalam melaksanakan kewenangan sub-urusan jasa konstruksi.

Kewenangan penerbitan izin usaha nasional Kualifikasi kecil, menengah, dan besar dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik.

Dari sisi penyelenggaraan pelatihan, Peraturan Pemerintah ini secara jelas membagi kewenangan penyelenggaraan pelatihan tenaga ahli Konstruksi dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah Provinsi dan penyelenggaraan pelatihan tenaga terampil Konstruksi dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota.

Penutup
Diharapkan dengan adanya PP No. 22/2020, Penyelenggaraan Usaha Jasa Konstruksi dapat meningkatkan perekonomian masyarakat, menjadikan usaha Jasa Konstruksi sebagai salah satu pendukung untuk pembangunan nasional dan mendorong partisipasi masyarakat.

Demikian catatan ringkas tanggung jawab dan kewenangan Pemerintah menurut Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi.

Salam Pengadaan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *