Jasa Konsultansi merupakan salah satu jenis pengadaan barang/jasa yang terdiri dari Jasa Konsultansi Konstruksi dan Jasa Konsultansi Non Konstruksi. Dalam pelaksanaan pekerjaan Jasa Konsultansi dibutuhkan keahlian tertentu diberbagai bidang keilmuan yang mengutamakan adanya olah pikir. Oleh karena dibutuhkan keahlian, selayaknya diberikan remunerasi yang sepadan.

Sejak lahirnya UU No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, remunerasi menjadi salah satu isu penting. Pengguna Jasa diharuskan memperhatikan standar remunerasi minimal dalam hal pemilihan penyedia layanan jasa konsultansi konstruksi yang menggunakan tenaga kerja konstruksi pada jenjang jabatan ahli yang ditetapkan oleh Menteri.

Menindaklanjuti amanah UU No. 2/2017, Menteri PUPR menerbitkan standar remunerasi minimal tenaga kerja konstruksi pada jenjang jabatan ahli untuk layanan jasa konsultansi konstruksi melalui Permen PUPR Nomor 19 Tahun 2017.

Sebagai tindak lanjut dari PM PUPR 19/2017, untuk besaran remunerasi minimal tenaga kerja konstruksi pada jenjang jabatan ahli untuk layanan jasa konsultansi konstruksi maka diterbitkan Kepmen PUPR Nomor 897 Tahun 2017.

Pengunaan standar remunerasi minimal, dipertegas kembali dalam PP No. 22 Tahun 2020 pasal 64 ayat (1), Pemilihan penyedia layanan jasa Konsultansi Konstruksi yang menggunakan tenaga kerja Konstruksi pada jenjang jabatan ahli harus memperhatikan standar remunerasi minimal. Standar remunerasi minimal ditetapkan paling sedikit berdasarkan kualifikasi, pengalaman profesional dan tingkat pendidikan.

Pengguna jasa bisa terkena sanksi apabila tidak memperhatikan standar remunerasi minimal yang telah ditetapkan. Mengacu pada PP 20/2020 pasal 160, Menteri, Gubernur, Bupati/Wali Kota mengenakan sanksi peringatan tertulis dan/atau denda administratif bagi Pengguna Jasa yang menggunakan layanan profesional tenaga kerja Konstruksi pada Kualifikasi jenjang jabatan ahli yang tidak memperhatikan remunerasi minimal. Pengenaan sanksi denda administratif diberikan kepada Pengguna Jasa yang tidak memperhatikan remunerasi minimal dengan besaran denda sebesar selisih dari standar nilai remunerasi minimal.

Peran konsultan berdampak langsung terhadap kualitas pekerjaan konstruksi. Dengan adanya remunerasi yang layak, konsultan diharapkan terus meningkatkan kapasitas agar bisa lebih baik mengawal pembangunan infrastruktur.

Demikian catatan singkat remunerasi pada jenjang jabatan ahli untuk jasa konsultansi konstruksi.

Salam Pengadaan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *