Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 Pasal 1 Angka 74, Yang dimaksud dengan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan yang selanjutnya disingkat PPTK adalah pejabat pada Unit SKPD yang melaksanakan 1 (satu) atau beberapa Kegiatan dari suatu Program sesuai dengan bidang tugasnya. PP 12/2019 menyempurnakan pengaturan Pengelolaan Keuangan Daerah yang sebelumnya diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Penyempurnaan pengaturan tersebut juga dilakukan untuk menjaga 3 (tiga) pilar tata Pengelolaan Keuangan Daerah yang baik, yaitu transparansi, akuntabilitas, dan partisipatif.

PPTK adalah pejabat pada SKPD/Unit SKPD yang ditetapkan oleh PA/KPA untuk membantu tugas dan wewenang PA/KPA dalam melaksanakan kegiatan. Dalam melaksanakan tugas dan wewenang, PPTK bertanggung jawab kepada PA/KPA (Pasal 12).

Penetapan PPTK berdasarkan pertimbangan kompetensi jabatan, besaran anggaran Kegiatan, beban kerja, lokasi, rentang kendali, dan/atau pertimbangan objektif lainnya yang kriterianya ditetapkan Kepala Daerah (pasal 13 ayat (1)). PPTK merupakan Pegawai ASN yang menduduki jabatan struktural sesuai dengan tugas dan fungsinya (pasal 13 ayat (2)).

Dalam Penjelasan Pasal 12 ayat (2), disebutkan bahwa Yang dimaksud dengan “membantu tugas” adalah tugas yang ditentukan oleh PA/KPA dalam rangka melaksanakan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran atas Beban anggaran belanja yang melaksanakan anggaran SKPD yang dipimpinnya, yaitu:

  • mengendalikan pelaksanaan Kegiatan;
  • melaporkan perkembangan pelaksanaan Kegiatan;
  • menyiapkan dokumen dalam rangka pelaksanaan anggaran atas Beban pengeluaran pelaksanaan Kegiatan;dan
  • melaksanakan kegiatan pengadaan barang/jasa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur pengadaan barang/jasa.

Selanjutnya, Kementerian Dalam Negeri menerbitkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah. Permendagri tersebut merupakan amanah PP 12/2019 Pasal 221 ayat (1).

Dalam Permendagri 77/2020 pada BAB I huruf G disebutkan bahwa, PA/KPA dapat menetapkan lebih dari 1 (satu) PPTK di lingkungan SKPD/Unit SKPD. Penetapan PPTK berdasarkan pertimbangan kompetensi jabatan, besaran anggaran Kegiatan/sub kegiatan, beban kerja, lokasi, rentang kendali, dan/atau pertimbangan objektif lainnya yang kriterianya ditetapkan kepala daerah.

PPTK merupakan Pegawai ASN yang menduduki jabatan struktural sesuai dengan tugas dan fungsinya. Pegawai ASN yang menduduki jabatan struktural merupakan pejabat satu tingkat di bawah kepala SKPD selaku PA dan/atau memiliki kemampuan manajerial dan berintegritas.

Dalam hal PA melimpahan kepada KPA, PPTK merupakan Pegawai ASN yang menduduki jabatan struktural satu tingkat di bawah KPA dan/atau memiliki kemampuan manajerial dan berintegritas. Tugas PPTK diuraikan pada PMDN 77/2020. Baca: tugas-pptk-berdasarkan-permendagri-77-2020-dan-contoh-format-sk-pptk/

Lebih lanjut, dalam Perpres 12 Tahun 2021 tentang Perubahan Perpres 16 Tahun 2018, PPTK ditugaskan oleh PA/KPA untuk melaksanakan tugas PPK dalam hal tidak ada penetapan PPK pada Pengadaan Barang/Jasa yang menggunakan anggaran belanja dari APBD. PPTK yang melaksanakan tugas PPK diberi tugas dari huruf a sampai dengan huruf m, dan wajib memenuhi persyaratan kompetensi PPK. Ketentuan tersebut diatur dalam pasal 11 ayat (3) dan ayat (4).

PPTK melaksanakan tugas PPK sebagaimana dimaksud pada 11 ayat (1) dari huruf a sampai dengan huruf m, meliputi:

a. Menyusun perencanaan pengadaan;
b. melaksanakan Konsolidasi Pengadaan Barang/Jasa;
c. menetapkan spesifikasi teknis/Kerangka Acuan Kerja (KAK);
d. menetapkan rancangan kontrak;
e. menetapkan HPS;
f. menetapkan besaran uang muka ‘yang akan dibayarkan kepada Penyedia;
g. mengusulkan perubahan jadwal kegiatan;
h. melaksanakan E-purchasing untuk nilai paling sedikit di atas Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah);
i. mengendalikan kontrak;
j. menyimpan dan menjaga keutuhan seluruh dokumen pelaksanaan kegiatan;
k. melaporkan pelaksanaan dan penyelesaian kegiatan kepada PA/ KPA;
l. menyerahkan hasil pekerjaan pelaksanaan kegiatan kepada PA/KPA dengan berita acara penyerahan; dan
m. menilai kinerja Penyedia.

Dalam melaksanakan tugas, PPTK tidak memiliki kewenangan untuk menandatangani kontrak dan pembayaran. Kewenangan tersebut melekat kepada PA atau KPA apabila PA mendelegasikan kewenangannya kepada KPA. Pelimpahan kewenangan berdasarkan pertimbangan besaran anggaran kegiatan/sub kegiatan, lokasi, dan/atau rentang kendali. Pertimbangan besaran anggaran Kegiatan/sub kegiatan dilakukan oleh SKPD yang mengelola besaran anggaran Kegiatan/sub kegiatan yang kriterianya ditetapkan oleh kepala daerah. 

Berikut ini contoh format SK Penetapan PPTK sesuai Perpres 12/2021 dan PMDN 77/2020.

Silakan unduh Contoh SK PPTK sesuai Perpres 12 Tahun 2021 dan PMDN 77 Tahun 2020

Salam Pengadaan
Semoga bermanfaat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *