Perencanaan Pengadaan
Perencanaan pengadaan barang/jasa merupakan tahapan awal dari proses pengadaan. Perencanaan Pengadaan merupakan petunjuk dalam melaksanakan proses pengadaan barang/jasa selanjutnya.

Perpres 16 Tahun 2018
Pasal 1 Angka 1
Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang selanjutnya disebut Pengadaan Barang/Jasa adalah kegiatan Pengadaan Barang/Jasa oleh Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah yang dibiayai oleh APBN/APBD yang prosesnya sejak identifikasi kebutuhan, sampai dengan serah terima hasil pekerjaan.

Salah satu kebijakan pengadaan barang/jasa adalah meningkatkan kualitas perencanaan Pengadaan Barang/Jasa (pasal 5 huruf a).

Pasal 18
Ayat (1)
Perencanaan pengadaan meliputi identifikasi kebutuhan, penetapan barang/jasa, cara, jadwal, dan anggaran Pengadaan Barang/Jasa.

Ayat (2)
Perencanaan pengadaan yang dananya bersumber dari APBN dilakukan bersamaan dengan proses penyusunan Rencana Kerja Kementerian/Lembaga (Renja K/L) setelah penetapan Pagu Indikatif.

Ayat (3)
Perencanaan Pengadaan yang dananya bersumber dari APBD dilakukan bersamaan dengan proses penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Perangkat Daerah (RKA Perangkat Daerah) setelah nota kesepakatan Kebijakan Umum APBD serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS).

Perlem LKPP No. 7 Tahun 2018
Pasal 1 Angka 12
Perencanaan Pengadaan Barang/Jasa yang selanjutnya disebut Perencanaan Pengadaan adalah proses perumusan kegiatan yang dimulai dari identifikasi kebutuhan, penetapan barang/jasa, cara Pengadaan Barang/Jasa, jadwal Pengadaan Barang/Jasa, anggaran Pengadaan Barang/Jasa. 

Hasil perencanaan pengadaan yang terdiri dari perencanaan pengadaan melalui swakelola dan/atau Perencanaan pengadaan melalui Penyedia, dimuat dalam rencana umum pengadaan (RUP). 

Pihak yang terlibat dalam perencanaan pengadaan adalah PA/KPA dan PPK.

PA memiliki tugas dan kewenangan yaitu menetapkan perencanaan pengadaan, menetapkan dan mengumumkan RUP dan melaksanakan Konsolidasi Pengadaan Barang/Jasa.

PPK memiliki tugas menyusun Perencanaan Pengadaan sesuai kebutuhan Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah masing-masing, untuk tahun anggaran berikutnya sebelum berakhirnya tahun anggaran berjalan.

Pengumuman Rencana Umum Pengadaan

Perpres 16 Tahun 2018
Pasal 22
Ayat (1)
Pengumuman RUP Kementerian/ Lembaga dilakukan setelah penetapan alokasi anggaran belanja.

Ayat (2)
Pengumuman RUP Perangkat Daerah dilakukan setelah rancangan Peraturan Daerah tentang APBD disetujui bersama oleh Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

Ayat (3)
Pengumuman RUP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), dilakukan melalui aplikasi Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SIRUP).

Ayat (4)
Pengumuman RUP melalui SIRUP sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat ditambahkan dalam situs web Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah, papan pengumuman resmi untuk masyarakat, surat kabar, dan/ atau media lainnya.

Ayat (5)
Pengumuman RUP dilakukan kembali dalam hal terdapat perubahan/revisi paket pengadaan atau Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) / Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA).

Rujukan:

  • Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
  • Perlem LKPP Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pedoman Perencanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
  • Keputusan Deputi Bidang Monitoring-Evaluasi dan Pengembangan Sisitem Informasi Nomor 10 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Perencanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah


Bagi yang membutuhkan, silakan download Contoh format/formulir Perencanaan pengadaan barang/jasa.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *