Pada tanggal 6 Maret telah ditetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan diundangkan tanggal 12 Maret 2019. PP Nomor 12 Tahun 2019 sebagai pengganti PP Nomor 58 Tahun 2005.

Dalam PP 12/2019 mengatur tentang tugas dan kewenangan Pejabat Pelaksana Kegiatan (PPTK). Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan yang selanjutnya disingkat PTK adalah pejabat pada Unit SKPD yang melaksanakan 1 (satu) atau beberapa Kegiatan dari suatu Program sesuai dengan bidang tugasnya (pasal 1 angka 74).

Perpres 16 Tahun 2018 yang terdiri dari 14 BAB dan 94 pasal, tidak disebutkan yang namanya Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).

PPTK disebutkan dalam Perlem LKPP Nomor 9 Tahun 2018, yang mana dinyatakan PPK dapat juga dibantu oleh Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK). PPTK dalam pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa ditunjuk sesuai dengan peraturan perundang-perundangan.

Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan
PP Nomor 12 Tahun 2019  
Pasal 12
(1) PA/KPA dalam melaksanakan Kegiatan menetapkan pejabat pada SKPD/Unit SKPD selaku PPTK.
(2) PPTK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertugas membantu tugas dan wewenang PA/KPA.
(3) Dalam melaksanakan tugas dan wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat (21, PPTK bertanggung jawab kepada PA/KPA.

Penjelasan Pasal 12
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan “PA/KPA dalam melaksanakan Kegiatan menetapkan pejabat pada SKPD/Unit SKPD selaku PPTK” adalah PA/KPA menetapkan PPTK melalui usulan atasan langsung pejabat yang bersangkutan.

Ayat (2)
Yang dimaksud dengan “membantu tugas” adalah tugas yang ditentukan oleh PA/KPA dalam rangka melaksanakan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran atas Beban anggaran belanja yang melaksanakan anggaran SKPD yang dipimpinnya, yaitu:
a. mengendalikan pelaksanaan Kegiatan;
b. melaporkan perkembangan pelaksanaan Kegiatan;
c. menyiapkan dokumen dalam rangka pelaksanaan anggaran atas Beban pengeluaran pelaksanaan Kegiatan; dan
d. melaksanakan kegiatan pengadaan barang/jasa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur pengadaan barang/jasa.

Terdapat penambahan tugas PPTK dalam PP 12/2019 penjelasan pasal 12 ayat (2) huruf d “melaksanakan kegiatan pengadaan barang/jasa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur pengadaan barang/jasa. Tugas ini sebelumnya tidak dicantumkan dalam PP 58/2005.

Tugas melaksanakan kegiatan pengadaan barang/jasa tidak secara otomatis dapat dilaksanakan apabila PPTK tidak memiliki kompetensi sebagaimana ketentuan yang diatur dalam pasal 5 Perlem LKPP Nomor 15 Tahun 2018 tentang Pelaku Pengadaan Barang/Jasa.

Pasal 13
(1) Penetapan PPTK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) berdasarkan pertimbangan kompetensi jabatan, besaran anggaran Kegiatan, beban kerja, lokasi, rentang kendali, dan/atau pertimbangan objektif lainnya yang kriterianya ditetapkan Kepala Daerah.
(2) PPTK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan Pegawai ASN yang menduduki jabatan struktural sesuai dengan tugas dan fungsinya.
(3) Dalam hal tidak terdapat Pegawai ASN yang menduduki jabatan struktural, PA/KPA dapat menetapkan pejabat fungsional umum selaku PPTK yang kriterianya ditetapkan Kepala Daerah.

Berdasarkan ketentuan yang diatur dalam PP 12/2019 dapat disimpulkan bahwa syarat untuk menetapkan PPTK, sebagai berikut:
1. Pegawai ASN/personil tetap pada SKPD/OPD pada kegiatan tersebut dianggarkan.
2. Terdapat 1 (satu) atau beberapa Kegiatan dari suatu Program
3. Diusulkan oleh atasan langsung
4. Pejabat Struktural

Pada Prinsipnya tugas PPTK adalah membantu tugas PA/KPA yang di dalam pelaksanaan tugasnya termasuk melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran atas beban anggaran belanja. Dalam hal ini mengendalikan kegiatan dimaknai PPTK memastikan bahwa pelaksanaan kegiatan berjalan sesuai dengan anggaran belanja yang tersedia.

Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)
Perpres 16 Tahun 2018
Pejabat Pembuat Komitmen yang selanjutnya ‘disingkat PPK adalah pejabat yang diberi kewenangan oleh PA/ KPA untuk mengambil keputusan dan/atau melakukan tindakan yang dapat mengakibatkan pengeluaran anggaran belanja negara/anggaran belanja daerah (pasal 1 angka 10).

Pasal 11
(1) PPK dalam Pengadaan Barang/Jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf c memiliki tugas:
a. menyusun perencanaan pengadaan;
b. menetapkan spesifikasi teknis/Kerangka Acuan Kerja (KAK);
c. menetapkan rancangan kontrak;
d. menetapkan HPS;
e. menetapkan besaran uang muka yang akan dibayarkan kepada Penyedia;
f. mengusulkan perubahan jadwal kegiatan;
g. menetapkan tim pendukung;
h. menetapkan tim atau tenaga ahli;
i. melaksanakan E-purchasing untuk nilai paling sedikit di atas Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah);
J. menetapkan Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa;
k. mengendalikan Kontrak;
l. melaporkan pelaksanaan dan penyelesaian kegiatan kepada PA/ KPA;
m. menyerahkan hasil pekerjaan pelaksanaan kegiatan kepada PA/ KPA dengan berita acara penyerahan;
n. menyimpan dan menjaga keutuhan seluruh dokumen pelaksanaan kegiatan; dan
o. menilai kinerja Penyedia.

Tugas PPK sebagaimana diatur dalam Perpres 16/2018 dan tugas PPTK yang diatur dalam PP 12/2019, seharusnya tidak perlu dipertentangkan lagi. Sederhananya, tugas PPK pada tataran pelaksaan pekerjaan dan tugas PPTK pada tataran pelaksanaan kegiatan dari suatu program.

Namun demikian, jika mencermati tugas PPTK sebagaimana disebutkan dalam penjelasan pasal 12 ayat (2) huruf d PP 12/2019 dapat dimaknai bahwa PPTK diharapkan memiliki kompetensi sesuai bidang tugas PPK. Idealnya, jabatan PPTK dan PPK dijabat oleh personil yang sama.

Semoga peraturan pelaksanaan PP 12/2019 segara diterbitkan sebagaimana disebutkan dalam pasa 224 ayat (2) “ Peraturan pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah ini harus ditetapkan paling lambat 2 (dua) tahun terhitung sejak Peraturan Pemerintah ini diundangkan”.

Salam Pengadaan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *