Berdasarkan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Tahun Anggaran meliputi masa satu tahun, mulai dari tanggal 1 Januari sampai dengan tanggal 31 Desember.

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, Pasal 11 disebutkan bahwa Tahun anggaran meliputi masa satu tahun mulai dari tanggal 1 Januari sampai dengan 31 Desember.

Dalam arti tanggal 31 desember pelaksanaan aktivitas anggaran pada tahun berkenan telah berakhir.

Di sisi lain, masih banyak pekerjaan yang belum dapat diselesaikan sampai dengan akhir tahun anggaran. Kondisi seperti ini membuat PPK menjadi dilematis, apakah harus melakukan pemutusan kontrak atau memberikan kesempatan kepada penyedia untuk menyelesaikan pekerjaan.

Dalam Perpres 16 Tahun 2018 Pasal 56 disebutkan bahwa:

  1. Dalam hal Penyedia gagal menyelesaikan pekerjaan sampai masa pelaksanaan Kontrak berakhir, namun PPK menilai bahwa Penyedia mampu menyelesaikan pekerjaan, PPK memberikan kesempatan Penyedia untuk menyelesaikan pekerjaan.
  2. Pemberian kesempatan kepada Penyedia untuk menyelesaikan pekerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dimuat dalam adendum kontrak yang didalamnya mengatur waktu penyelesaian pekerjaan, pengenaan sanksi denda keterlambatan kepada Penyedia, dan perpanjangan Jaminan Pelaksanaan.
  3. Pemberian kesempatan kepada Penyedia untuk menyelesaikan pekerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat melampaui Tahun Anggaran.


Perpres 16 Tahun 2018 tidak mengatur berapa lama waktu untuk menyelesaikan pekerjaan. Hal ini diatur dalam Perlem LKPP Nomor 9 Tahun 2018 dan Permen PUPR Nomor 7 Tahun 2019 (Lampiran PK-II).

Perlem LKPP 9/2018 menyebutkan bahwa Pemberian kesempatan kepada Penyedia menyelesaikan pekerjaan sampai dengan 50 (lima puluh) hari kalender, sejak masa berakhirnya pelaksanaan pekerjaan. Pemberian kesempatan kepada Penyedia untuk menyelesaikan pekerjaan dapat melampaui Tahun Anggaran.

Permen PUPR Nomor 7 Tahun 2019 (Lampiran PK-II) menyebutkan bahwa Pemberian kesempatan kepada Penyedia menyelesaikan pekerjaan sampai dengan 50 (lima puluh) hari kalender, sejak Masa Pelaksanaan berakhir. Pemberian kesempatan kepada Penyedia untuk menyelesaikan pekerjaan dapat melampaui Tahun Anggaran.

Sebelum memberikan kesempatan kepada penyedia untuk menyelesaikan pekerjaan, PPK terlebih dahulu melakukan penelitian. PPK dapat melakukan pemutusan Kontrak apabila berdasarkan penelitian PPK, Penyedia tidak akan mampu menyelesaikan keseluruhan pekerjaan walaupun diberikan kesempatan sampai dengan 50 (lima puluh) hari kalender sejak masa berakhirnya pelaksanaan pekerjaan untuk menyelesaikan pekerjaan.

Pemberian kesempatan tidak harus 50 hari kalender. Jika berdasarkan penelitian PPK bahwa pekerjaan dapat diselesaikan 30 hari kalender maka penyedia diberikan kesempatan menyelesaikan pekerjaan selama 30 hari kalender.

Pemberian kesempatan menyelesaikan pekerjaan yang melampaui tahun anggaran, harus ada kepastian akan dibayarkan pada tahun anggaran berikutnya. Apabila tidak ada kepastian maka dilakukan pemutusan kontrak.

Apabila dilakukan pemutusan kontrak karena kesalahan penyedia:

  1. Jaminan Pelaksanaan dicairkan;
  2. Sisa Uang Muka harus dilunasi oleh Penyedia atau Jaminan Uang Muka dicairkan (apabila diberikan); dan
  3. Penyedia dikenakan sanksi Daftar Hitam

Pemberian kesempatan kepada Penyedia untuk menyelesaikan pekerjaan dimuat dalam adendum Kontrak yang didalamnya mengatur:

  1. waktu pemberian kesempatan penyelesaian pekerjaan;
  2. pengenaan sanksi denda keterlambatan kepada Penyedia;
  3. perpanjangan masa berlaku Jaminan Pelaksanaan; dan
  4. sumber dana untuk membiayai penyelesaian sisa pekerjaan yang akan dilanjutkan ke Tahun Anggaran berikutnya dari DIPA Tahun Anggaran berikutnya, apabila pemberian kesempatan melampaui Tahun Anggaran.

Apabila pekerjaan belum selesai pada akhir tahun, PPK melakukan pemeriksaan prestasi pekerjaan di lapangan. PPK agar tidak membuat Berita Acara prestasi pekerjaan 100% jika memang faktanya belum 100%. PPK membayar berdasarkan prestasi pekerjaan di lapangan.

Tindakan membuat Berita acara prestasi 100% sementara fakta di lapangan belum 100%, sering dipermasalahkan oleh Aparat Pengegak hukum. Hal ini dianggap membuat laporan fiktif atau melakukan pemalsuan data yang bisa dianggap tindak pidana korupsi. Sudah ada contoh kasus, praktisi PBJ yang dipenjarakan terkait masalah pembayaran di akhir tahun.

Lebih baik mengendalikan kontrak dari waktu ke waktu daripada berpikir atau berharap pemberian kesempatan untuk menyelesaikan pekerjaan.

Salam Pengadaan
Semoga bermanfaat

4 thoughts on “Pekerjaan belum selesai di akhir tahun, haruskah dilakukan pemutusan kontrak?”

  1. Bagaimana kita menilai dan menyimpulkan bahwa keterlambatan suatu pekerjaan akibat kesalahan penyedia atau kesalahan PPK..

    1. Bgmana kalau kesalahan dr pengguna jasa,seperti tender terlambat yg mangakibtkan ketidksesuaian antara kerumitan pekerjaan dan waktu pelaksanaan s/d akhir tahun.apakh bisa diberikan perpanjangan waktu pelaksanaan s/d 50 hari kalender tanpa denda,ataukh harus dengan pemberian kesempatan???

      1. keterlambatan pelaksanaan tender tidak dapat dijadikan alasan untuk perpanjangan waktu pelaksanaan. pemberian kesempatan kepada penyedia untuk menyelesaikan pekerjaan dengan pengenaan sanksi denda keterlambatan

  2. Contoh tidak ada peristiwa kompensasi atau keadaan kahar, penyedia tidak dapat menyelesaikan pekerjaan sampai dengan masa pelaksanaan pekerjaan berakhir sesuai ketentuan kontrak

Tinggalkan Balasan ke Sandy Tengga Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *