PERPANJANGAN WAKTU DAN PEMBERIAN KESEMPATAN UNTUK MENYELESAIKAN PEKERJAAN
Akibat kekeliruan pemahaman perpanjangan waktu dan pemberian kesempatan untuk menyelesaikan pekerjaan dapat menimbulkan sengketa kontrak.
Perpanjangan waktu dan pemberian kesempatan untuk menyelesaikan pekerjaan adalah 2 (dua) hal yang berbeda.
Perpanjangan waktu adalah perubahan kontrak untuk menyelesaikan kontrak disebabkan perubahan lingkup pekerjaan, keadaan kahar/force majeure atau peristiwa kompensasi. Apabila Penyedia diberikan perpanjangan waktu untuk menyelesaikan pekerjaan maka penyedia tidak diberikan sanksi.
Pemberian kesempatan adalah perubahan kontrak untuk menyelesaikan kontrak yang diberikan oleh PA/KPA/PPK kepada penyedia yang disebabkan kesalahan penyedia. Pemberian kesempatan kepada Penyedia untuk menyelesaikan pekerjaan dimuat dalam adendum kontrak yang didalamnya mengatur waktu penyelesaian pekerjaan, pengenaan sanksi denda keterlambatan kepada Penyedia, dan perpanjangan Jaminan Pelaksanaan.
Perpanjangan waktu dan pemberian kesempatan untuk menyelesaikan pekerjaan dapat melampaui tahun anggaran.
Persyaratan Perpanjangan Waktu pelaksanaan
- Perubahan Pekerjaan
- Peristiwa Kompensasi
- Keadaan Kahar
Peristiwa Kompensasi dapat diberikan kepada Penyedia yaitu:
- PPK mengubah jadwal pekerjaan yang dapat mempengaruhi pelaksanaan pekerjaan;
- keterlambatan pembayaran kepada Penyedia;
- PPK tidak memberikan gambar-gambar, spesifikasi dan/atau instruksi sesuai jadwal yang dibutuhkan;
- Penyedia belum bisa masuk ke lokasi sesuai jadwal dalam kontrak;
- PPK menginstruksikan kepada pihak Penyedia untuk melakukan pengujian tambahan yang setelah dilaksanakan pengujian ternyata tidak ditemukan kerusakan/kegagalan/penyimpangan;
- PPK memerintahkan penundaan pelaksanaan pekerjaan;
- PPK memerintahkan untuk mengatasi kondisi tertentu yang tidak dapat diduga sebelumnya yang disebabkan/tidak disebabkan oleh PPK; atau
- ketentuan lain dalam SSKK.
Keadaan kahar adalah suatu keadaan yang terjadi di luar kehendak para pihak dalam Kontrak dan tidak dapat diperkirakan sebelumnya, sehingga kewajiban yang ditentukan dalam Kontrak menjadi tidak dapat dipenuhi.
Contoh Keadaan Kahar tidak terbatas pada: bencana alam, bencana non alam, bencana sosial, pemogokan, kebakaran, kondisi cuaca ekstrim, dan gangguan industri lainnya.
Tidak termasuk Keadaan Kahar adalah hal-hal merugikan yang disebabkan oleh perbuatan atau kelalaian para pihak.
Bukti Keadaan Kahar dapat berupa :
- pernyataan yang diterbitkan oleh pihak/instansi yang berwenang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan/atau
- foto/video dokumentasi Keadaan Kahar yang telah diverifikasi kebenarannya.
Tidak diperlukan pernyataan dari pihak/instansi yang berwenang misalnya data curah hujan dari BMKG, pemotongan anggaran oleh kementerian keuangan, atau terjadi kondisi yang tidak dapat dikendalikan oleh para pihak tetapi diperlukan bukti/data terjadi keadaan kahar.
Dasar Hukum:
- Perpres No. 16 Tahun 2018
- Perlem LKPP No. 9 Tahun 2018
- Permen PUPR No. 7 Tahun 2019 (Lampiran II-PK)