Dr. CHAIRUL HUDA, SH.,MH

Ketentuan penyertaan (deelneming) masih merupakan debatable theoretical and practical area, yang masih menyebabkan terjadinya disparitas dalam penerapannya atau mengurangi hakekat berlakunya prinsip equality before the law. Misalnya, cukup banyak wanprestasi penyedia barang dipandang sebagai tindak pidana korupsi. Lebih parah lagi penyedia barang yang wanprestasi, tetapi penyelenggara pengadaan yang dipandang turut serta melakukan tindak pidana korupsi.

Padahal ketentuan penyertaan dirancang masih untuk bentuk-bentuk keterlibatan fisik pihak lain, selain pelaku (peleger) untuk atau dalam terjadinya suatu delik. Ketentuan ini sama sekali tidak dipersiapkan bagi keterlibatan psikis, baik secara fungsional maupun constructive presence. Memang, penyedia barang yang wanprestasi bagian dari mata rantai pengadaan, tetapi justru sama sekali tidak masuk akal jika hal itu secara konstruktif sebagai bentuk penyertaan korupsi, dengan asumsi adanya kongkalikong diantara mereka.

Intention dalam penyertaan
Belum lagi, keterlibatan dalam bentuk penyertaan dimaksud hanya dapat terjadi karena intention, sehingga pada dasarnya keturutsertaan karena kealpaan sama sekali tidak mungkin. Kealpaan penyelenggara pengadaan dalam melakukan pengawasan pelaksanaan pengadaan, tidak dapat dipandang sebagai suatu “kerjasama”

Tambahan lagi, ketentuan penyertaan dimaksud hanya mengenal penyertaan sebelum dan pada saat kejahatan berlangsung, tidak mengenal accessory after the fact. Penyertaan setelah kejahatan berlangsung harus dipandang sebagai kejahatan yang berdiri sendiri, dan hanya dipidana jika sebelumnya undang-undang menentukannya sebagai demikian (kriminalisasi). Pada praktiknya, penyedia barang yang wanprestasi ditarik ke dalam ranah korupsi, dengan mencari-cari kesalahan prosedur pengadaan. Padahal tidak ada signifikasi yang relevan antara kesalahan itu dengan peristiwa wanprestasinya penyedia barang dan jasa.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *