Dr. CHAIRUL HUDA, SH.,MH
Penggunaan wewenang, termasuk yang sifatnya diskresional, dipandang sebagai penyelahgunaan wewenang dalam pengadaan barang dan jasa. Padahal perbuatan “menyalahgunakan kewenangan” dalam tindak pidana korupsi hanya dapat diliputi penggunaan wewenang “atribusi”, yang digunakan tidak sesuai dengan tujuan diadakannya kewenangan tersebut.
Penggunaan diskresi sama sekali tidak menjadi ruang lingkup penyalahgunaan kewenangan dalam hukum pidana (korupsi). Kerugian keuangan negara yang timbul karena penggunaan discretional power hanya dapat berdampak pada tuntutan tanggung jawab dari segi administrasi keuangan negara.
Penggunaan diskresi juga tidak dapat dipandang sebagai perbuatan “melawan hukum” dalam tindak pidana korupsi, karena pada dasarnya hanya bertentangan dengan “kepatutan” (asas-asas umum pemerintahan yang baik). Kesalahan prosedur di sini hanya berakibat pada kewajiban “memulihkan kerugian negara”, dan bukan dipandang sebagai penyalahgunaan kewenangan.
Penyalahgunaan Kewenangan
Dalam pelaksanaan penegakan hukum terhadap dugaan tindak pidana korupsi, menjadi sangat keliru ketika prinsip-prinsip administrasi diabaikan. Misalnya “penyalahgunaan kewenangan”, yang menjadi domain hukum administrasi telah sangat keliru ditafsirkan dalam putusan-putusan pengadilan dalam perkara tindak pidana korupsi;
Penyalahgunaan kewenangan berarti menggunakan kewenangan tidak sesuai dengan tujuan adanya kewenangan itu sendiri (deteornement de prouvoir), karena itu pembuktiannya dalam Hukum Pidana harus mengikuti urutan-urutan berikut:
- Membuktikan adanya “wewenang”
- Membuktikan adanya “penggunaan kewenangan”
- Membuktikan adanya “penggunaan yang tidak sesuai dengan tujuan diadakannya kewenangan itu
- Membuktikan adanya “akibat yang berupa kerugian keuangan negara” karena penggunaan wewenang tidak sesuai tujuannya.
Korupsi dan Kesalahan Prosedur Administrasi
Hukum Pidana, khususnya berkenaan dengan Tindak Pidana Korupsi, tidak dapat dipandang sebagai bidang hukum yang “berdiri sendiri”. Dengan kata lain, masalah tindak pidana korupsi bukan suatu masalah yang “murni” Hukum Pidana, melainkan mesti diletakkan dalam sistem pengelolaan keuangan negara, yang berada dan terkait dengan Hukum Administrasi/Hukum Keuangan Negara. Sebenarnya persoalan pengadaan barang dan jasa tidak punya kaitan langsung dalam hal ini.