Berdasarkan data yang dikeluarkan oleh Badan Perserikatan Bangsa-Bangsa untuk Strategi Internasional Pengurangan Risiko Bencana (UN-ISDR), Indonesia menjadi negara yang paling rawan terhadap bencana di dunia.

Menurut Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia memiliki kondisi geografis, geologis, hidrologis, dan demografis yang memungkinkan terjadinya bencana, baik yang disebabkan oleh faktor alam, faktor nonalam maupun faktor manusia yang menyebabkan timbulnya korban jiwa manusia, kerusakan lingkungan, kerugian harta benda, dan dampak psikologis yang dalam keadaan tertentu dapat menghambat pembangunan nasional.

Pasal 50 ayat (1) huruf f UU 24/2007 disebutkan bahwa Dalam hal status keadaan darurat bencana ditetapkan, Badan Nasional Penanggulangan Bencana dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah mempunyai kemudahan akses yang meliputi pengadaan barang/jasa.

Perpres Nomor 16 Tahun 2018
Pasal 59
(1) Penanganan keadaan darurat dilakukan untuk keselamatan/perlindungan masyarakat atau warga negara Indonesia yang berada di dalam negeri dan/atau luar negeri yang pelaksanaannya tidak dapat ditunda dan harus dilakukan segera.

(2) Keadaan darurat meliputi:
a. bencana alam, bencana non-alam, dan/atau bencana sosial;
b. pelaksanaan operasi pencarian dan pertolongan;
c. kerusakan sarana/ prasarana yang dapat mengganggu kegiatan pelayanan publik;
d. bencana alam, bencana non-alam, bencana sosial, perkembangan situasi politik dan keamanan di luar negeri, dan/atau pemberlakuan kebijakan pemerintah asing yang memiliki dampak langsung terhadap keselamatan dan ketertiban warga negara Indonesia di luar negeri; dan/atau
e. pemberian bantuan kemanusiaan kepada negara lain yang terkena bencana.

(3) Penetapan keadaan darurat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(4) Keadaan darurat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a meliputi siaga darurat, tanggap darurat, dan transisi darurat ke pemulihan.

(5) Untuk penanganan keadaan darurat sebagaimana dimaksud pada ayat (2), PPK menunjuk Penyedia terdekat yang sedang melaksanakan Pengadaan Barang/Jasa sejenis atau Pelaku Usaha lain yang dinilai mampu dan memenuhi kualifikasi untuk melaksanakan Pengadaan Barang/Jasa sejenis.

(6) Penanganan keadaan darurat dapat dilakukan dengan penggunaan konstruksi permanen, dalam hal penyerahan pekerjaan permanen masih dalam kurun waktu keadaan darurat.

(7) Penanganan keadaan darurat yang hanya bisa diatasi dengan konstruksi permanen, penyelesaian pekerjaan dapat melewati masa keadaan darurat.

Kriteria keadaan darurat dan Tata cara pelaksanaan pengadaan barang/jasa diatur dalam Perlem LKPP Nomor 13 Tahun 2018 tentang pengadaan barang/jasa dalam penanganan darurat.

Kriteria Keadaan Darurat
Pasal 5
(1) Untuk mempercepat penanganan keadaan darurat perlu pengaturan khusus dalam Pengadaan Barang/Jasa.
(2) Keadaan darurat sebagaimana dimaksud ayat (1) memenuhi kriteria sebagai berikut:
a. keadaan yang disebabkan oleh bencana yang meliputi bencana alam, bencana non-alam, dan/atau bencana sosial setelah ditetapkan Status Keadaan Darurat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. keadaan selain yang disebabkan oleh bencana setelah ditetapkan Status Keadaan Darurat oleh menteri/kepala lembaga/kepala perangkat daerah yang terkait; atau
c. keadaan sebagaimana dimaksud dalam huruf b meliputi:
1) pelaksanaan operasi pencarian dan pertolongan;
2) kerusakan sarana/prasarana yang dapat mengganggu kegiatan pelayanan publik;
3) bencana alam, bencana non-alam, bencana sosial, perkembangan situasi politik dan keamanan di luar negeri, dan/atau pemberlakuan kebijakan pemerintah asing yang memiliki dampak langsung terhadap keselamatan dan ketertiban warga negara Indonesia di luar negeri; dan/atau
4) pemberian bantuan kemanusiaan kepada negara lain yang terkena bencana.

Tahapan pelaksanaan pengadaan barang/jasa melalui penyedia, sebagai berikut:
Pasal 6
(3) Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b yang melalui Penyedia dengan tahapan sebagai berikut:
a. penerbitan Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa (SPPBJ);
b. pemeriksaan bersama dan rapat persiapan;
c. serah terima lapangan;
d. penerbitan Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK)/Surat Perintah Pengiriman (SPP);
e. pelaksanaan pekerjaan;
f. perhitungan hasil pekerjaan; dan
g. serah terima hasil pekerjaan.

Hal-hal yang baru dalam Perpres 16/2018 adalah Transisi darurat kepemulihan, Penanganan keadaan darurat dapat dilakukan dengan penggunaan konstruksi permanen dan penyelesaian konstruksi permanen, dapat melewati masa keadaan darurat.

Pemilihan penyedia tidak dilaksanakan oleh Pejabat Pengadaan/Pokja Pemilihan tetapi dilakukan oleh Pejabat Pembuat Komitmen.

Dasar Hukum:
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana
Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Perlem LKPP Nomor 13 Tahun 2018 tentang pengadaan barang/jasa dalam penanganan darurat

Salam Pengadaan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *