Bela Pengadaan

Bela Pengadaan adalah aplikasi yang dikelola oleh LKPP melalui kerja sama dengan Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik atau e-Marketplace. Aplikasi ini digunakan oleh Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah untuk Pengadaan Langsung Barang/Jasa Produk Dalam Negeri melalui Usaha Mikro dan Usaha Kecil dengan nilai paling banyak Rp50.000.000 (lima puluh juta rupiah).

Untuk memudahkan akses dalam meningkatkan penggunaan produk usaha mikro dan usaha kecil dalam rangka meningkatkan keterlibatan usaha kecil dan usaha mikro sebagai penyedia barang/jasa dalam pengadaan langsung, LKPP menerbitkan Keputusan Kepala LKPP Nomor 200 tahun 2020 tentang Program Bela Pengadaan. Keputusan ini ditetapka pada tanggal 27 oktober 2020.

Latar Belakang Program Bela Pengadaan
Pemerintah berkewajiban untuk memberikan kesempatan serta perlindungan berusaha kepada pelaku Usaha Mikro dan Usaha Kecil (UMK) khususnya untuk berperan serta dalam pengadaan barang/jasa pemerintah. Pemerintah perlu mendorong peran serta UMK dengan memberikan kemudahan dan melibatkan dalam penyediaan kebutuhan barang/jasa di Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah (K/L/PD). Lebih daripada itu, belanja Pemerintah dapat digunakan sebagai instrumen untuk membangun UMK.

Salah satu metode pemilihan penyedia dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (PBJP) yang pesertanya UMK adalah Belanja Langsung dengan nilai pengadaan paling banyak Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah). Oleh karena itu, perlu dibuat proses Belanja Langsung secara elektronik yang sederhana dengan tetap terkelola secara efektif, efisien, transparan, dan akuntabel sehingga akan memudahkan dan meningkatkan UMK berpartisipasi dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

Dalam Pasal 69 ayat (1) Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah menyatakan bahwa penyelenggaraan Pengadaan Barang/Jasa dilakukan secara elektronik menggunakan sistem informasi yang terdiri atas Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE) dan sistem pendukung.

Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) perlu membangun program untuk menjadikan pengadaan lebih inklusif, mengutamakan produksi dalam negeri dengan memanfaatkan perkembangan Marketplace melalui Program Bela Pengadaan.

Tujuan
Keputusan ini dibuat dengan tujuan sebagai berikut:
a.  Mendorong UMK Go Digital dengan bergabung dengan marketplace;
b.  Menjadikan pengadaan lebih inklusif;
c.  Meningkatkan penggunaan produksi dalam negeri;
d.  Memanfaatkan marketplace dalam PBJP; dan
e.  Meningkatkan transparansi dan akuntabilitas PBJP.

Strategi Implementasi Bela Pengadaan
Adapun beberapa strategi dalam implementasi Bela Pengadaan sebagai berikut:
a. Program Bela Pengadaan merupakan program untuk mendukung Program UMK Go Digital melalui proses belanja langsung K/L/PD yang bernilai paling tinggi Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) kepada UMK yang tergabung dalam Marketplace;
b. Semua Marketplace dapat ikut serta menjadi mitra Bela Pengadaan, dan
semua UMK dapat masuk menjadi Pedagang (Merchant) dalam Marketplace;
c. Keikutsertaan Pedagang (Merchant) dan Marketplace dalam Bela Pengadaan dapat dilakukan sepanjang waktu; dan
d. Bela Pengadaan merupakan salah satu solusi pengadaan yang bukan hanya meningkatkan transparansi dan akuntabilitas namun juga membangun pengadaan yang inklusif.

Para pihak, tugas dan tanggung jawab serta persyaratan dalam bela pengadaan
a.  Para Pihak

  1. LKPP;
  2. Marketplace;
  3. Pedagang (Merchant); dan
  4. Pengguna.

b.  Tugas dan Tanggung Jawab Para Pihak

  1. LKPP:
    a) Menetapkan kebijakan dan strategi Bela Pengadaan;
    b) Menyediakan dan mengelola platform Bela Pengadaan;
    c) Menetapkan marketplace yang menjadi mitra Bela Pengadaan
    d) Melakukan monitoring dan evaluasi Bela Pengadaan.
  2. Marketplace:
    a) Melakukan kurasi atas Pedagang (Merchant) terhadap pemenuhan syarat sebagai UMK;
    b) Melakukan kurasi atas komoditas yang disediakan Pedagang (Merchant) dan memberi tanda produksi dalam negeri;
    c) Melakukan pembinaan terhadap Pedagang (Merchant);
    d) Mengembangkan sistem Marketplace sesuai dengan kebutuhan Bela Pengadaan;
    e) Menyimpan data transaksi Bela Pengadaan pada masing-masing Marketplace;
    f) Menyediakan fitur tanda bukti transaksi berupa receipt/bukti pembelian/bentuk lainnya sesuai dengan bisnis proses di masing-masing Marketplace;
    g) Melaporkan secara berkala hasil transaksi Pengadaan Barang/Jasa melalui Marketplace kepada LKPP; dan
    h) Melaksanakan kewajiban sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
  3. Pedagang (Merchant):
    a) Menyediakan barang/jasa sesuai dengan yang tercantum dalam situs website Marketplace;
    b) Menjamin paling sedikit mengenai keaslian/kebenaran, kelayakan pemanfaatan, legalitas barang/jasa yang ditransaksikan melalui Marketplace dan diserahkan kepada pembeli; dan
    c) Menindaklanjuti pesanan melalui Bela Pengadaan.
  4. Pengguna:
    a) Melakukan pemesanan barang/jasa; dan
    b) Melakukan pembayaran atas barang/jasa yang dipesan.

c.  Persyaratan Para Pihak
1) Persyaratan Marketplace mitra Bela Pengadaan:
a) Memiliki izin untuk menjalankan kegiatan/usaha sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan;
b) Memiliki website Marketplace yang sudah beroperasi; dan
c) Menandatangani surat pernyataan keikutsertaan Marketplace untuk bergabung dengan aplikasi Bela Pengadaan.

2) Persyaratan Merchant:
a) Memiliki kartu identitas; dan
b) Memiliki NPWP, kecuali untuk UMK yang bukan Pengusaha Kena Pajak (PKP).

3) Persyaratan Pengguna:
a) Pejabat Pembuat Komitmen (PPK);
b) Pejabat Pengadaan (PP); dan
c) Pihak lain yang diberikan pendelegasian kewenangan oleh PPK/PP.

Jenis/Kriteria Barang/Jasa
Barang/Jasa yang dapat ditransaksikan melalui Bela Pengadaan disesuaikan
dengan kemampuan kurasi Marketplace.

Cakupan Nilai Transaksi
Nilai setiap transaksi pada Bela Pengadaan paling banyak sebesar Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *