Pada tanggal 12 Juni 2020, Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah menerbitkan Surat Edaran Nomor 18 Tahun 2020 tentang Pengadaan Langsung Secara Elektronik untuk Usaha Mikro dan Usaha Kecil.
Salah satu tujuan Pengadaan Barang/Jasa adalah meningkatkan peran serta Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Usaha Menengah, sebagaimana amanat Perpres 16 Tahun 2018 pasal 4 huruf c.
Maksud Surat Edaran ini adalah sebagai pemberitahuan dan petunjuk bagi Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah dalam melaksanakan Pengadaan Barang/Jasa melalui Pengadaan Langsung Secara Elektronik untuk Usaha Mikro dan Usaha Kecil.
Tujuan Surat Edaran ini adalah untuk meningkatkan peran serta Usaha Mikro dan Usaha Kecil dalam Pengadaan Barang/Jasa melalui Pengadaan Langsung Secara Elektronik.
Petunjuk Peningkatan Peran Serta Usaha Mikro dan Usaha Kecil Dalam Pengadaan Barang/Jasa:
- Menteri/Pimpinan Lembaga/Kepala Daerah menugaskan Kepala Satuan Kerja, Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah, Pejabat Pembuat Komitmen dan Pejabat Pengadaan, untuk paket Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya/Barang dengan nilai paling banyak Rp200.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan pengadaan paket Jasa Konsultansi Konstruksi dengan nilai paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dan untuk paket Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya/Barang pada Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat dengan nilai paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan pengadaan paket Jasa Konsultansi Konstruksi pada Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat dengan nilai paling banyak Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah), diperuntukkan bagi Usaha Mikro dan Usaha Kecil melalui Pengadaan Langsung Secara Elektronik, kecuali untuk paket pekerjaan yang menuntut kemampuan teknis yang tidak dapat dipenuhi oleh Usaha Mikro dan Usaha Kecil.
- Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) melakukan bimbingan teknis dan memfasilitasi Pelaku Usaha Mikro dan Usaha Kecil mendapatkan akun Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE) dan memastikan Pelaku Usaha Mikro dan Usaha Kecil tersebut menginput data kualifikasi/profil pada Sistem Informasi Kinerja Penyedia (SIKaP).
- Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pembinaan Usaha Mikro dan Usaha Kecil agar memfasilitasi Pelaku Usaha Mikro dan Usaha Kecil untuk mendaftarkan diri pada unit kerja fungsi Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) untuk mendapat akun Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE).
- Semua pihak yang terlibat dalam Pengadaan Barang/Jasa wajib mematuhi etika pengadaan dengan tidak menerima, tidak menawarkan atau tidak menjanjikan untuk memberi atau menerima hadiah, imbalan, komisi, rabat, dan berupa apa saja dari atau kepada siapapun yang diketahui atau patut diduga berkaitan dengan Pengadaan Barang/Jasa.
Pemaketan Pekerjaan Dan Bentuk Kontrak Pengadaan Langsung Secara Elektronik:
- Pengguna Anggaran (PA)/Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dilarang memecah Pengadaan Barang/Jasa menjadi beberapa paket dengan maksud menghindari Tender/Seleksi.
- Bentuk kontrak dalam Pengadaan Langsung Secara Elektronik memperhatikan nilai, jenis, dan/atau risiko pekerjaan, berupa:
a) Faktur/bon/invoice, struk, nota kontan untuk Pengadaan Barang danJasa Lainnya dengan nilai paling banyak Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah);
b) Kuitansi untuk Pengadaan Barang dan Jasa Lainnya dengan nilai paling banyak Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah);
c) Surat Perintah Kerja (SPK) untuk:
-
-
-
- Pengadaan Jasa Konsultansi dengan nilai paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah);
- Pengadaan Jasa Konsultansi dengan nilai paling banyak Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) pada Pengadaan Barang/Jasa untuk percepatan pembangunan kesejahteraan di Provinsi Papua dan Papua Barat;
- Pengadaan Barang dan Jasa Lainnya dengan nilai paling sedikit Rp50.000,00 (lima puluh juta rupiah) sampai dengan Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah);
- Pengadaan Pekerjaan Konstruksi dengan nilai paling banyak Rp200.000,00 (dua ratus juta rupiah); dan
- Pengadaan Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa lainnya dengan nilai paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) pada Pengadaan Barang/Jasa untuk percepatan pembangunan kesejahteraan di Provinsi Papua dan Papua Barat.
-
-
Tata Cara Registrasi Dan Verifikasi Dokumen Oleh Verifikator Serta Alur Proses Pengadaan Langsung Secara Elektronik:
- Tata cara registrasi dan verifikasi dokumen pelaku usaha oleh Verifikator Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) dapat dilakukan secara daring meliputi:
a) LPSE membuat aplikasi atau link buku tamu bagi Pelaku Usaha untukpengajuan akun Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE);
b) Sesuai jadwal yang ditetapkan, Verifikator memeriksa kesesuaian antara data yang diinput pada pendaftaran daring melalui SPSE dengan dokumen asli pelaku usaha, secara daring melalui video call; dan
c) Verifikator memberikan kode akses (user id dan password) dan mengirimkan kartu tanda lulus verifikasi ke email pelaku usaha, dalam hal dokumen telah sesuai dan lengkap.
Salam Pengadaan