Deputi Bidang Monitoring Evaluasi dan Pengembangan Sistem Informasi Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah menerbitkan Surat Edaran Nomor 2 Tahun 2020 tentang Syarat Dokumen Pembuatan Akun Sistem Pengadaan Secara Elektoronik Bagi Pelaku Usaha Pada Fungsi Layanan Pengadaan Secara Elektronik. Surat Edaran ini diterbitkan pada tanggal 18 Juni 2020.

Surat Edaran tersebut diatas dibuat dengan maksud memberikan panduan terkait syarat pembuatan akun SPSE bagi pelaku usaha pada fungsi LPSE yang bertugas melaksanakan kegiatan registrasi dan verifikasi dengan tujuan memberikan kemudahan kepada pelaku usaha untuk mendapatkan akun SPSE.

Pelaksanaan Registrasi dan Verifikasi Pelaku Usaha:

  1. Hasil pemantauan dan evaluasi pelaksanaan registrasi dan verifikasi pelaku usaha tentang pembuatan akun SPSE, setiap fungsi Layanan Pengadaan Secara Elektronik di K/L/PD memiliki ketentuan yang berbeda-beda baik dalam persyaratan maupun prosedurnya.
  2. Dalam rangka penyederhanaan persyaratan dan prosedur agar dapat meningkatkan kemudahan berusaha terkait Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, maka diperlukan perubahan ketentuan/ panduan standar persyaratan dokumen pendaftaran pelaku usaha guna pembuatan akun SPSE.
  3. Perubahan persyaratan dokumen pendaftaran pelaku usaha guna pembuatan akun SPSE menjadi sebagai berikut:

a. Untuk Badan Usaha:

        1. Kartu Tanda Penduduk (KTP)/ Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS)/ Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) yang dikeluarkan oleh Pemerintah Republik Indonesia yang menunjukkan identitas dari Direksi/ Pejabat/ Pimpinan Perusahaan; dan
        2. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Perusahaan.

b. Untuk Usaha Perorangan:

        1. KTP pemilik usaha perorangan; dan
        2. NPWP pemilik usaha perorangan.

c. Untuk Perusahaan Asing yang tidak memiliki kantor pewakilan atau cabang di Indonesia:

        1. Akta/ Sertifikat Pendirian Perusahaan (Article of Incorporation); dan
        2. Identitas Wajib Pajak (Tax Identification).

4. Tata cara registrasi dan verifikasi dokumen pelaku usaha oleh Verifikator fungsi Layanan Pengadaan Secara Elektronik dilakukan secara daring. Apabila registrasi dan verifikasi dokumen pelaku usaha tidak dapat dilakukan secara daring karena keterbatasan infrastruktur, maka dapat dilakukan dengan cara tatap muka.

5. Tata cara registrasi dan verifikasi secara daring:

a. Pelaku usaha melakukan pendaftaran daring pada laman/ websiteLayanan Pengadaan Secara Elektronik K/L/PD;

b. Pelaku usaha mendapatkan surat elektronik/ emaildari SPSE yang berisi tautan/ link untuk mengisi data perusahaan/ perorangan sesuai dengan form yang tersedia;

c. Layanan Pengadaan Secara Elektronik menyediakan aplikasi atau tautan/ linkbuku tamu yang diisi oleh pelaku usaha yang akan melakukan tahapan verifikasi dokumen untuk pembuatan akun SPSE;

d. Verifikator menghubungi pelaku usaha menyampaikan jadwal pelaksanaanpemeriksaan dokumen secara daring yang akan dilaksanakan melalui video call;

e. Verifikator memeriksa kesesuaian antara data yang dicantumkan padapendaftaran daring melalui SPSE dengan dokumen asli secara daring melalui video call. Pada tahapan ini verifikator mendokumentasikan kegiatan berupa foto/ screenshot sebagai bukti pelaksanaan verifikasi; dan

f. Verifikator memberikan tanda terima melalui surat elektronik/ email pelaku usaha bahwa proses verifikasi telah selesai dilakukan.

6. Tata cara registrasi dan verifikasi secara tatap muka:

a. Pelaku usaha melakukan pendaftaran daring pada laman/ websiteLayanan Pengadaan Secara Elektronik K/L/PD;

b. Pelaku usaha mendapatkan surat elektronik/ emaildari SPSE yang berisi tautan/ link untuk mengisi data perusahaan/ perorangan sesuai dengan form yang tersedia;

c. Pelaku usaha datang ke kantor Layanan Pengadaan Secara Elektronik untukdilakukan verifikasi dengan membawa dokumen persyaratan berupa dokumen asli dan fotokopi dokumen; dan

d. Verifikator memberikan tanda terima bahwa proses verifikasi telah selesai dilakukan.

Kewajiban Pelaku Usaha Mengisi Aplikasi Sistem Informasi Kinerja Penyedia (SIKaP):

  1. Pelaku usaha yang telah mendapatkan akun SPSE diwajibkan mengisi data kualifikasi (profile) Badan Usaha/ Usaha Perorangan pada aplikasi SIKaP.
  2. Layanan Pengadaan Secara Elektronik K/L/PD memberikan informasi mengenai perubahan persyaratan dokumen pendaftaran pelaku usaha dalam rangkapembuatan akun SPSE dan kewajiban pengisian data kualifikasi (profile) Badan Usaha/ Usaha Perorangan pada aplikasi SIKaP, dengan membuat pengumuman melalui laman/ website masing-masing Layanan Pengadaan Secara Elektronik K/L/PD.
  3. Layanan Pengadaan Secara Elektronik K/L/PD melakukan pemantauan untuk memastikan bahwa pelaku usaha yang telah mendapatkan akun SPSE telah mengisi data kualifikasi (profile) pada aplikasi SIKaP.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *