
Kontrak Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah masih dihadapkan pada beragam permasalahan dan bisa dikatakan lekat dengan berbagai persoalan. Permasalahan kontrak sering berakhir pada pemutusan kontrak.
Pengguna jasa atau penyedia dapat melakukan pemutusan kontrak apabila terjadi wanprestasi yang dilakukan oleh salah satu pihak. Pemutusan Kontrak karena kesalahan penyedia, mengakibatkan pencairan jaminan-jaminan, baik jaminan pelaksanaan, jaminan uang muka (apabila diberikan) maupun jaminan pemeliharaan.
Dalam Pengadaan Barang/Jasa, ada 5 (lima) jenis jaminan:
- Jaminan Penawaran
- Jaminan Sanggah Banding
- Jaminan Pelaksanaan
- Jaminan Uang Muka
- Jaminan Pemeliharaan
Perpres 16/20218 pasal 30 ayat (3), ayat (6) dan ayat (7) menyebutkan bahwa:
Ayat (3) “Jaminan dapat berupa bank garansi atau surety bond.”
Ayat (6) “Jaminan dari Bank Umum, Perusahaan Penjaminan, Perusahaan Asuransi, lembaga keuangan khusus yang menjalankan usaha di bidang pembiayaan, penjaminan, dan asuransi untuk mendorong ekspor Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang lembaga pembiayaan ekspor Indonesia dapat digunakan untuk semua jenis Jaminan.”
Ayat (7) “Perusahaan Penjaminan, Perusahaan Asuransi, dan lembaga keuangan khusus yang menjalankan usaha di bidang pembiayaan, penjaminan, dan asuransi untuk mendorong ekspor Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang lembaga pembiayaan ekspor Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (6) adalah Perusahaan Penerbit Jaminan yang memiliki izin usaha dan pencatatan produk suretyship di Otoritas Jasa Keuangan.”
Jaminan Pengadaan Barang/Jasa digunakan pada tahap pemilihan penyedia maupun pada pelaksanaan kontrak yang berfungsi untuk pengendalian dan mitigasi risiko atas kemungkinan kegagalan atau terhambatnya proses pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa.
Jaminan penawaran dan jaminan sanggah banding digunakan pada tahap pemilihan penyedia (hanya untuk pekerjaan konstruksi), sementara jaminan pelaksanaan, jaminan uang muka dan jaminan pemeliharaan digunakan pada pelaksanaan kontrak. Jaminan Penawaran diberlakukan untuk nilai total HPS paling sedikit di atas Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).
Jaminan Pengadaan diterbitkan dan akan dibayar oleh pihak penjamin apabila peserta Tender atau Penyedia tidak memenuhi kewajiban yang dipersyaratkan dalam Dokumen Pemilihan atau dokumen Kontrak
Permasalahan yang masih saja terjadi ketika dilakukan pemutusan kontrak, Pengguna Jasa mengalami kesulitan melakukan pencairan jaminan, bahkan ada jaminan yang tidak bisa dicairkan. Padahal ketentuan yang tercantum dalam Pasal 30 ayat (4) Perpres 16/2018 disebutkan bahwa sifat jaminan adalah tidak bersyarat, mudah dicairkan dan harus dicairkan oleh penerbit jaminan paling lambat 14 (empat belas) hari kerja setelah surat perintah pencairan dari Pokja Pemilihan/PPK/Pihak yang diberi kuasa oleh Pokja Pemilihan/PPK diterima. Hal tersebut tercantum pula dalam surat jaminan itu sendiri.
Baca: Mengenal Sifat Jaminan Pengadaan Barang/Jasa
Lahirnya Permen PUPR Nomor 14 Tahun 2020 membawa angin segar bagi Pengguna Jasa. Untuk memperbaiki kondisi tersebut, pada Syarat-Syarat Umum Kontrak (SSUK) dicantumkan ketentuan baru yang mengatur bahwa jaminan terlebih dahulu dicairkan sebelum pemutusan kontrak. selanjutnya disebutkan pencairan jaminan disertai dengan bukti kesalahan penyedia sesuai ketentuan kontrak dan dokumen pendukung.
Namun demikian, Pengguna Jasa tetap saja tidak dapat melakukan pencairan jaminan pelaksanaan dan jaminan uang muka sebelum dilakukan pemutusan kontrak. Hal ini disebabkan oleh salah satu syarat atau dokumen pendukung pencairan jaminan tersebut adalah surat pemutusan kontrak.
Ketentuan ini diatur dalam Surat Keputusan Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) Nomor 33/SK.AAUI/2016 tentang Penetapan Wording Standar Surety Bond Indonesia Berikut Syarat dan Ketentuan Pengadaan Barang dan Jasa Konstruksi. Pada Pasal 14 disebutkan bahwa Jika terjadi Wanprestasi Penerima Jaminan/ Obligee wajib menyampaikan dokumen-dokumen pendukung klaim sebagai berikut:
1. Pencairan Jaminan Penawaran:
a. Surat pengajuan Pencairan Jaminan dari Penerima Jaminan/ Obligee
b. Bukti Penunjukan Pemenang
c. Bukti Pengunduran Diri
d. Asli/copy Jaminan Penawaran
2. Pencairan Jaminan Sanggahan Banding
a, Surat Pengajuan Pencairan Jaminan dari Penerima Jaminan/Obligee
b. Surat Jawaban Sanggahan Banding yang menjelaskan Sanggahan Banding tidak benar
c. Asli/copy Jaminan Sanggahan Banding
3. Pencairan Jaminan Pelaksanaan :
a. Surat Pengajuan Pencairan Jaminan dari Penerima Jaminan/ Obligee
b. Bukti Pemutusan Hubungan Kerja / PHK
c. Bukti Berita Acara Pemeriksaan Hasil Pekerjaan Terakhir dan atau dokumen pengganti sesuai kontrak
d. Surat Peringatan bila hal ini diatur dalam kontrak
d. Asli /copy Jaminan Pelaksanaan
4. Pencairan Jaminan Uang Muka :
a. Bukti pembayaran uang muka oleh Pemberi Jaminan/Obligee kepada Terjamin/Prinsipal
b. Surat Pengajuan Pencairan Jaminan dari Obligee
c. Bukti Pemutusan Hubungan Kerja / PHK
d. Bukti Berita Acara Pemeriksaan Hasil Pekerjaan Terakhir dan Perhitungan Sisa Uang Muka, sekurang-kurangnya ditandatangani oleh Konsultan Independen yang telah ditunjuk sejak ditandatanganinya kontrak
e. Surat Peringatan bila hal ini diatur dalam kontrak
f. Asli/copy Jaminan Uang Muka
5. Pencairan Jaminan Pemeliharaan :
a. Surat Pengajuan Pencairan Jaminan dari Obligee
b. Bukti Berita Acara Pemeriksaan Hasil Pemeliharaan sesuai kontrak
c. Asli Bukti biaya pengeluaran untuk perbaikan
d. Asli/copy Jaminan Pemeliharaan.
Baca: Mengenal Sifat Jaminan Pengadaan Barang/Jasa
Salam Pengadaan