Metode Pelaksanaan Pekerjaan adalah metode yang menggambarkan penguasaan penyelesaian pekerjaan yang sistematis dari awal sampai akhir meliputi tahapan/urutan pekerjaan utama dan uraian/cara kerja dari masing-masing jenis kegiatan pekerjaan utama yang dapat dipertanggungjawabkan secara teknis.
Metode pelaksanaan pekerjaan merupakan salah satu persyaratan teknis penawaran Penyedia untuk Tender Pekerjaan yang bersifat kompleks dan/atau pekerjaan yang diperuntukkan bagi kualifikasi usaha besar.
Pemaketan Pekerjaan Konstruksi untuk nilai HPS sampai dengan Rp2.500.000.000,00 (dua miliar lima ratus juta rupiah) disyaratkan hanya untuk Penyedia Pekerjaan Konstruksi dengan kualifikasi usaha kecil;
Pemaketan pekerjaan konstruksi untuk nilai HPS di atas Rp2.500.000.000,00 (dua miliar lima ratus juta rupiah) sampai dengan Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah) disyaratkan hanya untuk Penyedia Pekerjaan Konstruksi dengan kualifikasi usaha menengah;
Pemaketan pekerjaan konstruksi untuk nilai HPS di atas Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah) sampai dengan Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah) disyaratkan hanya untuk Penyedia Pekerjaan Konstruksi dengan kualifikasi usaha besar non badan usaha milik negara; atau
Pemaketan pekerjaan konstruksi untuk nilai HPS di atas Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah) disyaratkan hanya untuk Penyedia Pekerjaan Konstruksi dengan kualifikasi usaha besar.
Dengan demikian, metode pelaksanaan pekerjaan tidak menjadi persyaratan teknis penawaran Penyedia untuk kualifikasi usaha kecil dan menengah (untuk nilai HPS sampai dengan 50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah). Dengan mengirimkan dokumen penawaran secara elektronik peserta telah menyatakan melaksanakan metode pelaksanaan sesuai spesifikasi teknis yang disyaratkan.
Salam Pengadaan
Sumber catatan:
Permen PUPR No. 14 Tahun 2020
thanks referensinya…..sangat membantu jika penjelasan permen 14 per pasal agar mudah dan cpt dipahami
terima kasih