Jenis Kontrak Pengadaan Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya
Memilih jenis kontrak dilakukan PPK pada saat penyusunan rancangan kontrak. Dalam memlih jenis kontrak, PPK mempertimbangkan antara lain; jenis barang/jasa, spesifikasi teknis/KAK, volume, lama waktu pekerjaan, dan/atau kesulitan dan risiko pekerjaan. Definisi Kontrak Pengadaan Barang/Jasa yang selanjutnya disebut Kontrak adalah Read More