Personel Manajerial adalah tenaga ahli atau tenaga teknis yang ditempatkan sesuai penugasan pada organisasi pelaksanaan pekerjaan, sebagaimana disebutkan dalam Standar Dokumen Pemilihan Pekerjaan Konstruksi, Permen PUPR 14/2020.

Personel manajerial merupakan salah satu persyaratan teknis pada tender pekerjaan konstruksi yang harus dipenuhi oleh peserta tender.

Dalam menyusun persyaratan personel manajerial, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) harus menyesuaikan dengan kebutuhan pekerjaan konstruksi yang akan ditenderkan.

Jabatan personel manajerial yang disyaratkan untuk  pekerjaan kualifikasi usaha kecil meliputi: jabatan Pelaksana dan Petugas Keselamatan Konstruksi/Ahli K3 Konstruksi. Untuk pekerjaan kualifikasi usaha menengah dan besar personel manajerial yang disyaratkan meliputi jabatan: Manajer Pelaksanaan/Proyek, Manajer Teknik, Manajer Keuangan, dan Ahli K3 Konstruksi.

Persyaratan Personel Manajerial pada Tender Pekerjaan Konstruksi berdasarkan SE Menteri PUPR Nomor 22 Tahun 2020.

  1. Persyaratan pemilihan personel manajerial harus memperhatikan:
    a. Jumlah personel manajerial yang disyaratkan:
    1) Untuk tender pekerjaan konstruksi dengan nilai HPS di atas Rp50.000.000.000,00 (lima puluh milyar rupiah), manajer teknis disyaratkan paling banyak 2 (dua) personel; dan
    2) Untuk tender pekerjaan konstruksi dengan nilai HPS di atas Rp100.000.000.000,00 (seratus milyar rupiah), manajer teknis disyaratkan paling banyak 3 (tiga) personel;

    b. Setiap personel yang disyaratkan hanya mensyaratkan memiliki 1 (satu) sertifikat kompetensi kerja (SKA/SKT);

    c. Untuk manajer keuangan, tidak mensyaratkan sertifikat kompetensi kerja;

    d. Untuk sertifikat Petugas Keselamatan Konstruksi atau sertifikat Ahli K3 Konstruksi, tidak boleh dibatasi hanya yang diterbitkan oleh salah satu lembaga sertifikasi profesi atau instansi yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

    e. Persyaratan pengalaman untuk Petugas Keselamatan Konstruksi/Ahli K3 Konstruksi:
    1) Risiko keselamatan konstruksi kecil, mensyaratkan Petugas Keselamatan Konstruksi tanpa syarat pengalaman;

    2) Risiko keselamatan konstruksi sedang, mensyaratkan:
    a) Ahli Muda K3 Konstruksi dengan pengalaman 3 (tiga) tahun; atau
    b) Ahli Madya K3 Konstruksi tanpa syarat pengalaman;

    3) Risiko keselamatan konstruksi besar, mensyaratkan:
    a) Ahli Madya K3 Konstruksi dengan pengalaman 3 (tiga) tahun; atau
    b) Ahli Utama K3 Konstruksi tanpa syarat pengalaman; dan

    4) Risiko keselamatan konstruksi sebagaimana dimaksud pada angka 1), angka 2), dan angka 3) berdasarkan Peraturan Menteri PUPR Nomor 21/PRT/M/2019 tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi;

    f. Persyaratan pengalaman untuk personel manajerial selain Petugas Keselamatan Konstruksi/Ahli K3 Konstruksi memperhatikan ketentuan:
    1) Untuk tender pekerjaan konstruksi kualifikasi usaha kecil, tanpa persyaratan pengalaman;
    2) Untuk tender pekerjaan konstruksi kualifikasi usaha menengah dengan nilai HPS paling banyak Rp50.000.000.000,00 (lima puluh milyar rupiah), pengalaman yang disyaratkan paling lama 4 (empat) tahun;
    3) Untuk tender pekerjaan konstruksi kualifikasi usaha besar dengan nilai HPS di atas Rp50.000.000.000,00 (lima puluh milyar rupiah) sampai dengan paling banyak Rp100.000.000.000,00 (seratus milyar rupiah), pengalaman yang disyaratkan paling lama 5 (lima) tahun;
    4) Untuk tender pekerjaan konstruksi kualifikasi usaha besar dengan nilai HPS di atas Rp100.000.000.000,00 (seratus milyar rupiah), pengalaman yang disyaratkan paling lama 8 (delapan) tahun; dan
    5) Untuk tender pekerjaan kompleks, pengalaman yang disyaratkan paling lama 10 (sepuluh) tahun.

2. Evaluasi pengalaman personel manajerial dilakukan dengan ketentuan:
a. Penilaian Pengalaman Manajer Pelaksana/Proyek dan Manajer Teknis dilakukan terhadap pengalaman dalam melaksanakan pekerjaan konstruksi;

b. Penilaian pengalaman Petugas Keselamatan Konstruksi/Ahli K3 Konstruksi dilakukan terhadap pengalaman keterampilan/keahlian K3 dalam melaksanakan pekerjaan konstruksi;

c. Penilaian pengalaman manajer keuangan dilakukan terhadap pengalaman mengelola keuangan;

d. Perhitungan pengalaman personel manajerial ditentukan berdasarkan:
1) Daftar riwayat pengalaman kerja; atau
2) Referensi kerja dari Pengguna Jasa.
3. Contoh perhitungan pengalaman personel manajerial sebagaimana tercantum dalam lampiran.
1. Contoh pengisian tabel persyaratan personel manajerial:
a. Paket Pekerjaan : Peningkatan Jalan Lingkar Kota
b. HPS : Rp. 2.300.000.000,00
c. Resiko keselamatan konstruksi : kecil
Maka dalam LDP ditetapkan sebagai berikut:
Untuk pekerjaan kualifikasi Usaha Kecil Memiliki kemampuan menyediakan personel manajerial untuk pelaksanaan pekerjaan, yaitu:


2. Contoh pengisian tabel persyaratan personel manajerial:
a. Paket Pekerjaan : Pembangunan Gedung Sekolah
b. HPS : Rp. 15.300.000.000,00
c. Resiko keselamatan konstruksi : sedang
Maka dalam LDP ditetapkan sebagai berikut:
Untuk pekerjaan kualifikasi Usaha Menengah Memiliki kemampuan menyediakan personel manajerial untuk pelaksanaan pekerjaan, yaitu:

3. Contoh pengisian tabel persyaratan personel manajerial:
a. Paket Pekerjaan : Pembangunan Bendungan Tahap 1
b. HPS : Rp. 257.500.000.000,00
c. Resiko keselamatan konstruksi : besar
Maka dalam LDP ditetapkan sebagai berikut:
Untuk pekerjaan kualifikasi Usaha Besar Memiliki kemampuan menyediakan personel manajerial untuk pelaksanaan pekerjaan, yaitu:


4. Contoh evaluasi pengalaman personel manajerial:
a. Paket Pekerjaan : Pembangunan Gedung Universitas
b. Salah Satu Persyaratan Personel Manajerial dalam Dokumen Pemilihan (LDP) : Manajer Teknik dengan Keahlian Ahli Teknik Bangunan Gedung

Pokja Pemilihan dalam menghitung pengalaman Personel Manajerial yang dinilai adalah sebagaimana contoh berikut:


Salam Pengadaan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *