Probity Advice Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah

Sejak 2004 – 2019 KPK telah menangani lebih dari 820 kasus, di mana 70 persen kasus korupsi yang ditangani berkaitan dengan pengadaan barang/jasa baik dalam bentuk suap, penggelembungan harga anggaran barang/jasa, penerimaan gratifikasi, penerimaan fee dan dana kick back. Setiap tahun lebih dari 45 persen APBN bahkan digunakan untuk belanja pengadaan barang/jasa dan pada 2020 anggaran untuk belanja barang/jasa/modal mencapai lebih dari Rp1.200 triliun, dan setiap tahunnya semakin membesar seiring dengan perkembangan kemajuan pembangunan di segala bidang.

Tercatat sejak 2015 KPK telah menerima sebanyak 12.693 pengaduan terkait pengadaan barang/jasa. Dari 500 kasus yang ditangani KPK sejak 2004 sampai April 2016, 148 terbukti bersalah dan merugikan Negara.

Ada empat titik celah korupsi pengadaan barang/jasa berdasarkan hasil kajian Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yaitu aspek regulasi, aspek perencanaan, aspek penganggaran, aspek pelaksanaan dan pengawasan.

Salah satu cara yang dilakukan untuk memperbaiki kondisi tersebut, LKPP melakukan kegiatan probity advice terhadap pengadaan barang/jasa pemerintah.

Probity diartikan sebagai integritas integrity), kebenaran (uprightness), dan kejujuran (honesty), sehingga probity dapat definisikan sebagai tindakan/perbuatan yang menerapkan prinsip kejujuran, integritas dan kebenaran.

Konsep Probity tidak hanya digunakan untuk mencegah terjadinya korupsi atau ketidakjujuran tetapi juga untuk memastikan bahwa proses penyelenggaraan kegiatan sektor publik, seperti proses pengadaan barang/jasa, penjualan aset, dan pemberian sponsor/hibah dilaksanakan secara wajar, obyektif, transparan, dan akuntabel.

Terkait dengan proses pengadaan barang/jasa, dan mengacu pada pengertian di atas, probity diartikan sebagai good process yaitu proses pengadaan barang/jasa dilakukan dengan prinsip-prinsip penegakan integritas, kebenaran, dan kejujuran untuk memenuhi ketentuan perundangan yang berlaku.

Berdasarkan pengertian di atas, probity advice dapat didefenisikan sebagai kegiatan advokasi yang dilakukan advisor pada saat proses tersebut berlangsung dengan pendekatan probity untuk mewujudkan proses pengadaan barang/jasa telah dilaksanakan secara konsisten sesuai dengan prinsip penegakan integritas, kebenaran dan kejujuran, serta memenuhi ketentuan perundangan berlaku yang bertujuan mencapai value for money dalam pengadaan barang/jasa.

Probity advice lebih mengedepankan diskusi dan akuntabilitas antara pengelola pengadaan (advisee) dengan advisor. Berbeda dengan probity audit yang dilakukan di akhir setiap tahapan.

Dasar pelaksanaan probity advice adalah Kesepakatan antara Pengguna Anggaran dan Advisor.

Tim advisor adalah tim yang berjumlah gasal sekurang-kurangnya 3 (tiga) orang yang ditugaskan oleh Direktur Advokasi dan Penyelesaian Sanggah LKPP untuk melakukan probity advice.

Advisee adalah PA/KPA/PPK/Pokja Pemilihan/Pihak lainnya yang diberikan layanan probity advice.

Tujuan probity advice:

  1. Mewujudkan pengadaan barang/jasa yang menghasilkan value for money.
  2. Meningkatkan akuntabilitas Pengadaan Barang/Jasa.
  3. Mewujudkan pelaksanaan pengadaan barang/jasa bebas konflik kepentingan dan adil.
  4. Menjaga kepercayaan publik terhadap proses pengadaan barang/jasa.
  5. Mengurangi resiko sanggah, pengaduan atau permasalahan hukum.

Ruang lingkup probity advice adalah setiap kegiatan pengadaan barang/jasa di lingkungan kementerian/lembaga/institusi/pemerintah daerah/BUMN/BUMD yang memenuhi kriteria serta telah disepakati Pengguna Anggaran dan Advisor

Probity advice dilaksanakan pada tiap tahap pengadaan, di mulai dari perencanaan, persiapan, pemilihan, pelaksanaan dan serah terima barang/jasa.

Kriteria paket pekerjaan yang dilakukan probity advice

  1. Paket pekerjaan berisiko tinggi dan bersifat kompleks;
  2. Paket pekerjaan memiliki sejarah/latar belakang yang kontroversial atau berhubungan dengan permasalahan hukum;
  3. Paket pekerjaan sangat sensitif secara politis;
  4. Paket pekerjaan yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan;
  5. Paket pekerjaan berhubungan dengan kepentingan masyarakat luas;
  6. Paket pekerjaan untuk memenuhi pelayanan dasar masyarakat; atau
  7. Paket pekerjaan yang bernilai relatif besar dibandingkan dengan nilai paket-paket pekerjaan yang lain.

Kewenangan dan tanggung jawab Advisor

  • Advisor diberikan kewenangan untuk mendapatkan dokumen-dokumen yang terkait dengan pengadaan yang akan di probity advice secara penuh kepada Advisee.
  • Pelaksanaan probity advice tidak memindahkan tanggung jawab pelaksanaan pengadaan barang/jasa dari Advisee kepada Advisor.
  • Tanggung jawab pelaksanaan pengadaan barang/jasa termasuk kebenaran data sepenuhnya menjadi tanggung jawab Advisee.
  • Tanggung jawab Advisor terbatas pada pendapat dan/atau saran yang diberikan kepada Advisee sebagai pelaksana pengadaan barang/jasa.

Output dan Outcome yang diharapkan
Output pelaksanaan probity advice adalah saran dan/atau pendapat dari Advisor berdasarkan hasil penilaian atas proses pengadaan barang/jasa yang probity, dikaitkan dengan prinsip-prinsip dan etika pengadaan barang/jasa.

Outcome-nya adalah dimanfaatkannya saran dan/atau pendapat Advisor untuk pengambilan keputusan oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah dalam rangka memperbaiki perencanaan, pelaksanaan dan pengendalian kegiatan pengadaan barang/jasa agar lebih efisien, efektif, terbuka, transparan, bersaing, adil/tidak diskriminatif, dan akuntabel.

Sejak pertengahan 2017, layanan probity advice telah dikembangkan dan telah diterapkan di pelbagai daerah.

Sebelum adanya probity advice, para PA/KPA/PPK/Pokja pemilihan masih ragu dan khawatir dalam mengambil keputusan. Sikap ini berdampak pada keterlambatan pelaksanaan proses pengadaan, sehingga pada gilirannya berdampak pula pada lambatnya penyerapan anggaran dan percepatan pembangunan yang telah direncanakan. Setelah dilakukan Probity Advice, para PA/PPK/Pokja Pemilihan, yang semula ragu dan khawatir, kini  telah memiliki keberanian dalam melaksanakan proses pengadaan.

Semoga dengan melaksanakan probity advice terhadap pengadaan barang/jasa pemerintah, dapat mengurangi potensi penyimpangan saat pelaksanaan pengadaan.

Salam Pengadaan

Mirhan Triandi Doe
Advisor PBJ LKPP
Advisor Pelaksana Probity Advice Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah

Sumber:
Keputusan Deputi IV LKPP Nomor 4 Tahun 2017

Keputusan tentang Advisor PBJ LKPP:
SK Advisor PBJ LKPP_Mirhan Triandi Doe

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *