Pada tanggal 6 April 2020 telah diterbitkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 23 Tahun 2020 tentang Perencanaan Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Tahun 2021, yang diundangkan pada tanggal 20 April 2020.

Peraturan Menteri Dalam Negeri tersebut merupakan amanat Pasal 12 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaran Pemerintahan Daerah.

Menteri Dalam Negeri diberikan mandat untuk menetapkan Perencanaan Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah tahunan paling lambat akhir bulan April setiap tahun.

Perencanaan dan pembinaan pengawasaan tahunan, disusun berdasarkan prioritas dan risiko terhadap masing-masing urusan.

Pembinaan penyelenggaraan pemerintahan daerah merupakan usaha, tindakan dan kegiatan yang ditujukan untuk mewujudkan tercapainya tujuan penyelenggaraan pemerintahan daerah dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia. 

Pembinaan penyelenggaran pemerintahan daerah provinsi dilaksanakan oleh menteri, untuk pembinaan umum dan menteri teknis/kepala lembaga pemerintah nonkementrian, untuk pembinaan teknis. Sedangkan, untuk kabupaten/kota dilaksanakan oleh gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat.

Pembinaan umum dan teknis dilakukan dalam bentuk:

  • Fasilitasi
  • Konsultasi
  • Pendidikan dan pelatihan
  • Penelitian dan pengembangan  

Pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah merupakan usaha, tindakan dan kegiatan yang ditujukan untuk menjamin penyelenggaraan pemerintahan daerah berjalan secara efisien dan efektif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pengawasan penyelenggaran pemerintahan daerah provinsi dilaksanakan oleh menteri, untuk pengawasan umum dan menteri teknis/kepala lembaga pemerintah nonkementrian, untuk pengawasan teknis. Sedangkan, untuk kabupaten/kota dilaksanakan oleh gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat. 

Pengawasan umum dan teknis dilakukan dalam bentuk:

  • Reviu
  • Monitoring
  • Evaluasi
  • Pemeriksaan
  • Pengawasan lainnya

Pembinaan dan pengawasan tahun 2021 mengawal lima arahan presiden yang memuat fokus dan sasaran pembinaan pengawasan umum dan teknis.

Dalam Permendagri Nomor 23 Tahun 2020, terdapat beberapa kebaruan yang terdiri dari:

  1. Untuk pertama kali dicantumkannya fokus dan sasaran pembinaan penyelenggaraan pemerintahan daerah yang dilakukan oleh Kementrian/Lembaga sesuai dengan urusannya masing-masing.
  2. Dicantumkannya indikator dan langkah kerja pengawasan umum dan teknis guna memudahkan Inspektorat Daerah melakukan pengawasan. Evaluasi selama ini fokus dan sasaran pengawasan umum dan teknis relatif tidak operasional karena tidak ada indikator dan petunjuk teknis pengawasannya.
  3. Diberikannya keleluasaan bagi Inspektorat Daerah untuk menentukan fokus pemeriksaan kinerja terhadap perangkat daerah yang dalam rencana kerja pemerintahan daerah yang memiliki risiko yang tinggi, sehingga Inspektorat Daerah benar-benar dapat menerapkan pengawasan berbasis risiko.

Permendagri 23/2020 tersebut, terdapat dua bagian utama:

  1. Fokus dan sasaran pembinaan penyelenggaran pemerintahan daerah, yang meliputi pembinaan umum dan pembinaan teknis.
  2. Fokus dan sasaran indikator langkah kerja pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah yang meliputi pengawasan umum, pengawasan teknis, dan pengawasan kepala daerah ke perangkat daerah.

Pada pengawasan umum terdiri dari 8 (delapan) aspek, yaitu:

  1. Aspek pembagian urusan dengan fokus penataan wilayah dan pembangunan daerah dengan sasaran percepatan penyelesaian batas desa.
  2. Aspek kelembagaan daerah dengan fokus reformasi birokrasi dengan sasaran penataan kelembagaan dan kepegawaian perangkat daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota.
  3. Aspek kepegawaian pada perangkat daerah fokus pembangunan manusia dengan sasaran penerapan jabatan fungsional Satpol PP, Pemadam Kebakaran dan P2UPD.
  4. Aspek keuangan daerah dengan fokus transformasi ekonomi dengan sasaran antara lain kebijakan peningkatan pendapatas asli daerah, kebijakan pengelolaan barang milik daerah, kebijakan penerimaan daerah dari kontribusi BUMD dan fokus pembinaan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah dan desa dengan sasaran akuntabilitas pengelolaan keuangan desa dan kelurahan (Provinsi ke Kabupaten/Kota).
  5. Aspek pelayan publik di daerah dengan fokus peningkatan pelayanan publik dan kemudahan berusaha dan investasi dengan sasaran penyederhanaan perizinan dan kemudahan berusaha.
  6. Aspek pembangunan daerah dengan fokus pembangunan infrastruktur/sarana dengan sasaran integrasi sistem informasi pemerintahan daerah.
  7. Kerjasama daerah dengan fokus transformasi ekonomi dengan sasaran kebijakan peningkatan daya saing daerah melalui kerjasama pengembangan ekonomi.
  8. Aspek kebijakan daerah dengan fokus penyederhanaan regulasi dengan sasaran harmonisasi kebijakan atas Peraturan Daerah, Pajak Daerah, dan Retribusi Daerah dalam rangka memberikan kemudahan investasi.

Pada pengawasan teknis terdiri dari 26 (dua puluh enam) urusan penyelenggaraan pemerintah daerah, yaitu:

  1. Urusan Pemerintahan Bidang Kesehatan
  2. Urusan Pemerintahan Bidang Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang
  3. Urusan Pemerintahan Bidang Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman
  4. Urusan Pemerintahan Bidang Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat
  5. Urusan Pemerintahan Bidang Sosial
  6. Urusan Pemerintahan Bidang Tenaga Kerja
  7. Urusan Pemerintahan Bidang Pernberdayaan Perempuan dan Pelindungan Anak
  8. Urusan Pemerintahan Bidang Pangan
  9. Urusan Pemerintahan Bidang Pertanahan
  10. Urusan Pemerintahan Bidang Lingkungan Hidup
  11. Urusan Pemerintahan Bidang Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil
  12. Urusan Pemerintahan Bidang Pemberdayaan Masyarakat dan Desa
  13. Urusan Pemerintahan Bidang Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana
  14. Urusan Pemerintahan Bidang Komunikasi dan Informatika
  15. Urusan Pemerintahan Bidang Koperasi, Usaha Kecil, dan Menengah
  16. Urusan Pemerintahan Bidang Penanaman Modal
  17. Urusan Pemerintahan Bidang Kepemudaan dan Olah Raga
  18. Urusan Pemerintahan Bidang Persandian
  19. Urusan Pemerintahan Bidang Kearsipan
  20. Urusan Pemerintahan Bidang Kelautan dan Perikanan
  21. Urusan Pemerintahan Bidang Pariwisata
  22. Urusan Pemerintahan Bidang Pertanian
  23. Urusan Pemerintahan Bidang Kehutanan
  24. Urusan Pemerintahan Bidang Energi dan Sumber Daya Mineral
  25. Urusan Pemerintahan Bidang Perindustrian
  26. Urusan Pemerintahan Bidang Transmigrasi

Pengawasan kepala daerah terhadap perangkat daerah dilakukan oleh Inspektorat daerah yang terdiri dari:

  1. Pemeriksaan kinerja terhadap program/kegiatan yang tercantum dalam rencana pembangunan jangka menengah dan atau rencana kerja pemerintah daerah Tahun 2021 dengan sasaran program/kegiatan yang memilki risiko tinggi.
  2. Pemeriksaan dengan tujuan tertentu, yaitu:
    1. Pemeriksaan investigatif dengan sasaran penanganan pengaduan masyarakat yang berindikasi penyalahgunaan wewenang dan tindak pidana korupsi.
    2. Penjatuhan sanksi administrasi kepada Bupati/Wali Kota, dan DPRD oleh Inspektorat Provinsi selaku perangkat Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat sesuai dengan kewenangannya.
    3. Penghitungan kerugian keuangan negara/daerah dengan sasaran kasus kerugian negara yang dilimpahkan oleh aparat penegak hukum untuk dilakukan perhitungan kerugian keuangan negara/daerah.
  1. Pengawasan yang bersifat mandatori/harus dilakukan oleh Inspektorat Daerah meliputi kinerja rutin pengawasan dan pengawasan prioritas nasional.
  2. Pengawalan reformasi birokrasi.
  3. Penegakan integritas.
  4. Peningkatan kapabilitas Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP)

Dengan semakin operasional dan fokusnya perencanaan pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah maka akan mampu menghasilkan simpulan hasil pengawasan secara nasional sebagai bahan penyampaian ikhtisar hasil pengawasan pemerintahan daerah secara nasional (IHPPDN) kepada presiden.    

Semoga dengan diterbitkannya Permendagri 23/2020 maka pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah akan lebih terarah.

Sumber catatan:
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017
Permendagri Nomor 23 Tahun 2020
Itjen Kemendagri

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *