Pengadaan Langsung Jasa Konstruksi

Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 14 Tahun 2020 tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi Melalui Penyedia telah ditetapkan pada tanggal 15 Mei 2020 dan diundangkan pada tanggal 18 Mei 2020. Permen PUPR 14/2020 mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Permen PUPR 14/2020 telah mengakomodir pengaturan pelaksanaan pengadaan langsung jasa konstruksi, yang mana sebelumnya pada Permen PUPR 7/2019 belum mengatur ketentuan tersebut. Yang dimaksud dengan jasa konstruksi adalah layanan jasa konsultansi konstruksi dan/atau pekerjaan konstruksi.

Mengacu pada Perpres 16 Tahun 2018, Pengadaan Langsung Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya adalah metode pemilihan untuk mendapatkan Penyedia Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya yang bernilai paling banyak Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah). Pengadaan Langsung Jasa Konsultansi adalah metode pemilihan untuk mendapatkan Penyedia Jasa Konsultansi yang bernilai paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).

Berikut ini beberapa pengaturan pelaksanaan pengadaan langsung jasa konstruksi melalui penyedia, yang tercantum dalam Permen PUPR Nomor 14 Tahun 2020, sebagai berikut:

Persyaratan Kualifikasi Penyedia

Persyaratan kualifikasi Penyedia untuk Pengadaan Langsung Jasa Konstruksi meliputi: syarat kualifikasi administrasi; dan syarat kualifikasi teknis.

Persyaratan kualifikasi Penyedia untuk Pengadaan Langsung Jasa Konstruksi tertuang dalam standar Dokumen Pemilihan Pengadaan Langsung tercantum dalam Lampiran I Permen PUPR 14/2020

Persyaratan Teknis Penawaran

Persyaratan teknis penawaran Penyedia untuk Pengadaan Langsung Jasa Konsultansi Konstruksi terdiri atas: proposal teknis dan kualifikasi tenaga ahli.

Persyaratan teknis penawaran Penyedia untuk Pengadaan Langsung Pekerjaan Konstruksi terdiri atas: jangka waktu pelaksanaan pekerjaan, peralatan dan personel.

Persyaratan penawaran tertuang dalam standar Dokumen Pemilihan Pengadaan Langsung tercantum dalam Lampiran I Permen PUPR 14/2020

Pelaksanaan Pengadaan Langsung Jasa Konstruksi

Proses pelaksanaan Pengadaan Langsung Jasa Konstruksi melalui Penyedia dilakukan melalui sistem pengadaan langsung secara elektronik; atau secara manual dan dicatatkan dalam sistem pengadaan secara elektronik. Pejabat Pengadaan adalah Pihak yang melaksanakan proses pengadaan langsung jasa konstruksi melalui Penyedia.

Proses pelaksanaan Pengadaan Langsung Jasa Konstruksi melalui Penyedia meliputi:

a. Pejabat Pengadaan mengundang 1 (satu) Pelaku Usaha yang diyakini mampu untuk melaksanakan pekerjaan sebagai calon Penyedia;
b. calon Penyedia yang diundang menyampaikan penawaran administrasi, teknis, biaya/harga, dan kualifikasi sesuai jadwal yang telah ditentukan dalam undangan;
c. Pejabat Pengadaan membuka penawaran dan melakukan evaluasi administrasi, teknis, dan kualifikasi;
d. Pejabat Pengadaan melakukan pembuktian kualifikasi apabila calon Penyedia memenuhi persyaratan administrasi, teknis, dan kualifikasi;
e. Pejabat Pengadaan melakukan klarifikasi teknis dan negosiasi biaya/harga berdasarkan nilai total HPS dan/atau informasi lain;
f. dalam hal berdasarkan hasil evaluasi atau pembuktian kualifikasi, calon Penyedia tidak memenuhi persyaratan, atau negosiasi biaya/harga tidak menghasilkan kesepakatan maka Pengadaan Langsung dinyatakan gagal; dan
h. Pejabat Pengadaan melaporkan hasil Pengadaan Langsung kepada PPK.

Dalam hal Pengadaan Langsung dinyatakan gagal, Pejabat Pengadaan dapat melakukan proses pelaksanaan Pengadaan Langsung Jasa Konstruksi melalui Penyedia kepada Pelaku Usaha lain.

Calon Penyedia menyampaikan data kualifikasi  dan dokumen penawaran kepada Pejabat Pengadaan. Data kualifikasi dituangkan dalam formulir isian kualifikasi. Dokumen penawaran terdiri atas surat penawaran, penawaran teknis dan penawaran biaya/harga.

Pengadaan Langsung Jasa Konsultansi Konstruksi dengan nilai total HPS paling banyak Rp25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah), dokumen penawaran yang disampaikan berupa surat penawaran dan penawaran biaya.

Pengadaan Langsung Pekerjaan Konstruksi dengan nilai total HPS paling banyak Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah), dokumen penawaran yang disampaikan berupa surat penawaran dan penawaran harga.

Evaluasi dokumen penawaran dan data kualifikasi

Pejabat Pengadaan melakukan evaluasi dokumen penawaran dan data kualifikasi dengan tahapan: koreksi aritmatik, evaluasi penawaran berupa evaluasi administrasi dan evaluasi teknis, evaluasi kualifikasi, pembuktian kualifikasi dan klarifikasi teknis dan negosiasi biaya/harga.

Evaluasi kualifikasi dapat dilakukan bersamaan dengan evaluasi penawaran.

Pembuktian kualifikasi dilakukan dalam hal calon Penyedia lulus evaluasi penawaran dan evaluasi kualifikasi.

Klarifikasi teknis dan negosiasi biaya/harga dilakukan dalam hal calon Penyedia lulus pembuktian kualifikasi.

Tata cara evaluasi dokumen penawaran dan evaluasi kualifikasi tercantum dalam Lampiran I Permen PUPR Nomor 14 Tahun 2020.

Semoga bermanfaat
Salam Pengadaan

Bagi yang membutuhkan Standar Dokumen Pemilhan Pengadaan Langsung Jasa Konstruksi dalam bentuk Microsoft word, silakan unduh di bawah ini:

3 thoughts on “Pengadaan Langsung Jasa Konstruksi melalui Penyedia”

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *