Perpres 16 Tahun 2018
Pasal 69
(1) Penyelenggaraan Pengadaan Barang/Jasa dilakukan secara elektronik menggunakan sistem informasi yang terdiri atas Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE) dan sistem pendukung.
Pasal 71
(1) Ruang lingkup SPSE terdiri atas:
a. Perencanaan Pengadaan;
b. Persiapan Pengadaan;
c. Pemilihan Penyedia;
d. Pelaksanaan Kontrak;
e. Serah Terima Pekerjaan;
f. Pengelolaan Penyedia; dan
g. Katalog Elektronik.
Tidak ada pengecualian, pengadaan langsung, penunjukan langsung, tender cepat dan tender dilakukan secara elektronik menggunakan SPSE