Perpres 16 Tahun 2018

Pasal 69
(1) Penyelenggaraan Pengadaan Barang/Jasa dilakukan secara elektronik menggunakan sistem informasi yang terdiri atas Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE) dan sistem pendukung.

Pasal 71
(1) Ruang lingkup SPSE terdiri atas:
a. Perencanaan Pengadaan;
b. Persiapan Pengadaan;
c. Pemilihan Penyedia;
d. Pelaksanaan Kontrak;
e. Serah Terima Pekerjaan;
f. Pengelolaan Penyedia; dan
g. Katalog Elektronik.

Tidak ada pengecualian, pengadaan langsung, penunjukan langsung, tender cepat dan tender dilakukan secara elektronik menggunakan SPSE

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *